Ekonomi

Batasi Saham Asing 40%, Filipina Dinilai Hadir Lindungi Transportasinya

Pengamat Ekonomi Salamuddin Daeng (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)
Pengamat Ekonomi Salamuddin Daeng (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah Filipina menerapkan aturan ketat soal transportasi online di negaranya. Kebijakan tersebut adalah pembatasan terhadap kepemilikan saham perusahaan asing yang beroperasi di negara mereka.

Dinas Transportasi Darat Filipina memberlakukan aturan sebagaimana termaktub dalam surat No.096 pada 20 Desember 2018 yang menjelaskan bahwa setiap investor asing yang masuk ke negaranya harus menggandeng investor atau pengusaha lokal. Dengan skema pengusaaan untuk investor lokal sebesar 60 persen. Sementara untuk investor asing hanya 40 persen.

Menanggapi kebijakan protektif Filipina itu, pengamat ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng menilai positif kebijakan negara berjuluk Lumbung Padi tersebut. Dia menyebut ada pelajaran penting bahwa Filipina hadir melindungi transportasinya.

“Apa yang dilakukan Filipina mestinya menjadi contoh bagi kebijakan negara anggota Asean lainnya. Pelanjaran penting adalah negara wajib melindungi sektor transportasi, termasuk fasilitas dan infrastruktur online agar tidak jatuh semua ke tangan modal asing,” ungkap Daeng saat dihubungi NUSANTARANEWS.CO melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/1/2019).

Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

Baca Juga: Saham Asing Dibatasi 40%, Gojek Belum Bisa Operasi di Filipina

Daeng menjelaskan, sektor transportasi adalah sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Menurutnya, transportasi adalah termasuk public services yang wajib disediakan oleh negara.

“Tanpa peran negara maka transportasi bisa menimbulkan kekacauan,” ujarnya.

Pembatasan atau menerapkan Daftar Negatif Investasi (DNI) bagi perusahaan asing yang dilakukan Filipina kata Daeng jelas memiliki tujuan untuk melindungi ekonomi nasional, industri nasional dan perusahaan negaranya.

“Tindakan memberlalukan DNI dibenarkan menurut aturan internasional. Sebuah negara dapat menerapkan DNI dalam rangka melindungi hajat hidup orang banyak, melindungi industri strategis nasional, atau melindungi UKM,” terangnya.

Akibat aturan ketat pemerintah Filipina soal transportasi online ini, Gojek menjadi salah satu korban yang terpapar. Sejak mendaftarkan izin pada Agustus 2018 lalu, hingga kini Gojek belum bisa mengaspal di Filipina.

Gojek sendiri telah menggandeng Velox Technology Philippines Inc, untuk bisa beroperasi di sana. Namun status Velox di Filipina adalah perusahaan jaringan transportasi lokal yang dimiliki oleh asing.

Baca Juga:  Kebutuhan Energi di Jawa Timur Meningkat

Pewarta: Romandhon
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,066