Ekonomi

Demi Gojek Bisa Beroperasi, Pemerintah Siap Fasilitasi Unicorn Filipina Masuk Indonesia

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (Foto Restu Fadilah/NUSANTARANEWS.CO)
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (Foto Restu Fadilah/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Aturan ketat pemerintah Filipina yang mengharuskan investor asing masuk ke negaranya dengan menggandeng pengusaha lokal melalui sistem kepemilikan saham 60% (lokal) dan 40% (asing) membuat Gojek harus terganjal beroperasi.

Untuk itu, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara pada Rabu, 9 Januari 2019 di Jakarta mengatakan pihaknya akan memfasilitasi unicorn Filipina masuk ke Indonesia asal salah satu unicorn dalam negeri yakni Gojek diperbolehkan juga beroperasi di sana.

“Kalau mereka (Pemerintah Filipina) punya Unicorn mau masuk Indonesia, oke kami terima kami fasilitasi. Tapi tolong fasilitasi Unicorn Indonesia di negara Anda,” ujar Rudiantara.

“Saya bilang sesama negara Asean tidak saling membuka diri, negara regional lain yang akan masuk ke Indonesia,” sambungnya.

Baca Juga:
Grab Mulus Beroperasi di Filipina, Gojek Terganjal, Mengapa?
Saham Asing Dibatasi 40%, Gojek Belum Bisa Operasi di Filipina
Tanggapan Rudiantara Sikapi Aturan Ketat Filipina Soal Transportasi Online

Alasan pemerintah Indonesia tertarik memperjuangkan Gojek beroperasi di Filipina karena menurutnya ada rasa kebanggan jika perusahaan dalam negeri bisa melebarkan ekspansinya ke luar negeri. Selain itu secara tidak langsung kata dia keberadaan Gojek di Filipina dinilai akan menyumbang devisa bagi Indonesia.

Baca Juga:  Kebutuhan Energi di Jawa Timur Meningkat

“Kenapa harus turun tangan? Kita bangga kalau perusahaan Indonesia berprestasi di luar negeri, itu salah satunya,” jelasnya.

Sebelumnya sejak mendaftarkan diri pada Agustus 2018 lalu, hingga kini Gojek masih mengalami kendala. Sementara sang rival yakni Grab asal Malaysia telah mengaspal lebih dulu di Filipina.

Gojek terkendala pada aturan yang diterbitkan Dinas Transportasi Darat Filipina di paragraf pertama pasal dua (II) Memorandum Circular No. 2015-015-A tertanggal 23 Oktober 2017 yang memberlakukan aturan terhadap investor asing agar menggandeng perusahaan atau investor lokal. Dengan syarat kepemilikan saham untuk investor lokal 60 persen, sementara kepemilikan saham asing hanya 40 persen.

Gojek sendiri telah menggandeng Velox Technology Philippines Inc untuk bisa beroperasi di sana. Namun status Velox sendiri di Filipina, ia adalah perusahaan jaringan transportasi lokal yang dimiliki oleh asing.

Sebagai informasi, Unicorn adalah sebutan bagi start-up alias perusahaan rintisan yang bernilai di atas 1 miliar dollar AS atau setara Rp 13,5 triliun (kurs Rp 13.500 per dollar AS).

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

Pewarta: Romandhon
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,059