Ekonomi

Tanggapan Rudiantara Sikapi Aturan Ketat Filipina Soal Transportasi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (Foto Restu Fadilah/NUSANTARANEWS.CO)
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (Foto Restu Fadilah/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menanggapi aturan ketat Pemerintah Filipina mengenai transportasi online, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara pada Rabu, 9 Januari 2019 mengatakan pemerintah akan hadir untuk membantu dan turun tangan agar Gojek bisa beroperasi di sana.

“Kenapa harus turun tangan? Kita bangga kalau perusahaan Indonesia berprestasi di luar negeri, itu salah satunya,” uja Rudiantara, di Jakarta.

Dirinya mengaku akan turut melobi pemerintah Filipina agar melonggarkan aturan bagi Gojek. Menurut Rudi, dengan bisa beroperasinya Gojek di Filipina maka secara tidak langsung akan menyumbang devisa bagi Indonesia.

Baca Juga:
Grab Mulus Beroperasi di Filipina, Gojek Terganjal, Mengapa?
Saham Asing Dibatasi 40%, Gojek Belum Bisa Operasi di Filipina

Dalam negosiasinya nanti, Rudiantara usul agar unicorn asal Filipina masuk ke Indonesia tetapi Gojek juga bisa beroperasi di sana.

“Kalau mereka punya Unicorn mau masuk Indonesia, oke kami terima kami fasilitasi. Tapi tolong fasilitasi Unicorn Indonesia di negara Anda. saya bilang sesama negara Asean tidak saling membuka diri, negara regional lain yang akan masuk ke indonesia,” tutur Rudiantara.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Sebagai informasi, sejak mendaftarkan diri pada Agustus 2018 lalu, hingga kini Gojek yang merupakan transportasi online asal Indonesia mengalami ganjalan. Sebaliknya, sang rival Grab asal Malaysia telah mengaspal dengan mulus di Filipina.

Gojek terkendala pada aturan yang diterbitkan Dinas Transportasi Darat Filipina di paragraf pertama pasal dua (II) Memorandum Circular No. 2015-015-A tertanggal 23 Oktober 2017 yang memberlakukan aturan terhadap investor asing agar menggandeng perusahaan atau investor lokal. Dengan syarat kepemilikan saham untuk investor lokal 60 persen, sementara kepemilikan saham asing hanya 40 persen.

Gojek sendiri telah menggandeng Velox Technology Philippines Inc untuk bisa beroperasi di sana. Namun status Velox sendiri di Filipina, ia adalah perusahaan jaringan transportasi lokal yang dimiliki oleh asing.

Atas aturan itu, Kepala Komite Pre-akreditasi Badan Pengaturan Transportasi Darat Filipina, Samuel Jardin dikutip dari Rappler, mengatakan bahwa pihak Gojek melalui Velox dalam hal ini masih bisa mengajukan banding kepada putusan dinas transportasi darat Filipina.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Pewarta: Romadhon
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,059