Hukum

Pimpinan dan Jubir KPK Akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Fredrich Yunadi mengaku tak terima atas pengumuman penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kala itu, penetapannya sebagai tersangka diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dan Jubir KPK, Febri Diansyah.

Fredrich menjelaskan KPK menetapkannya sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setnov. Caranya yakni dengan memberikan medical record milik Setya Novanto palsu agar bisa dirawat dan menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.

“Saya bilang ada tidak sekarang buktinya yang katanya medical record itu yang direkayasa mana? Coba tunjukan saya dong. Saya ambilkan medical chek up yang asli. Kita lihat siapa yang bohong,” ujarnya menirukan apa yang disampaikannya kepada penyidik KPK di Jakarta, Selasa, (16/1/2018).

Atas dasar itu, Fredrich mengaku akan melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik saat mengumumkannya sebagai tersangka.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

“Kalau situ berani ngomong ya berani tanggung jawab kan. Kita dalam hal ini kan melakukan pencemaran nama baik melalui ITE kan? Ya biar diproses kan gitu kan. Kan semua sama gitu lho. Jangan merasa paling hebat. Nggak ada di dunia paling hebat. Gak ada,” tandasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 12