Hukum

Ketua BPK: Penting Perbaikan Pengelolaan Anggaran di Kemhan dan TNI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dalam Rapim Kemhan 2018 beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa anggaran yang dikelola oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI harus dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar. Sebab lanjut dia, semua anggaran tersebut merupakan amanah dari seluruh rakyat Indonesia.

Moermahadi Soerja menambahkan, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, keuangan negara dikelola untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu untuk masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Untuk mencapai tujuan itu keuangan negara wajib dikelola secara akuntabel dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Salah satu indikator dari keuangan negara yang akuntabel dan transparan adalah opini atau pendapat atas laporan keuangannya. Opini merupakan refleksi dari kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran dari kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran dari informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Perkembangan opini Kemhan dalam tiga tahun terakhir, lanjut dia, belum mencerminkan kondisi yang sesuai harapan. Sempat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2014, Kemhan mengalami penurunan dengan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di tahun anggaran 2016.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Pada tahun 2015 ada perubahan sistem Dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Dari cash basis menjadi accrual basis. Dengan perubahan itu, opini di Kementerian Pertahanan dan TNI menjadi WDP dan pada tahun 2016 belum beranjak dari opini WDP.

Untuk tahun 2017, baru akan dilakukan pemeriksaan, yang pada saat ini laporan keuangannya masih disusun oleh Kemhan dan TNI. Nantinya pada bulan Mei tahun 2018 baru keluar hasil pemeriksaan dari BPK.

Dalam hasil pemeriksaan tahun 2016, masih terdapat permasalahan-permasalahan atau kelemahan-kelemahan yang signifikan dan berulang, yaitu antara lain sistem pengedalian intern atau penyusunan laporan keuangan Kementerian Pertahanan belum memadai, yaitu dari aspek rancangan dan implementasinya.

Hibah belum dicatat dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan dan pemanfaatan barang milik negara, dan PNBP nya digunakan secara langsung sesuai dengan ketentuan serta penatausahaan persediaan serta aset tetap belum memadai, yang terakhir pekerjaan lintas tahunan dan pengadaan barang dan jasa alutsista yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

“Pada prinsipnya usaha perbaikan pengelolaan keuangan negara di Kemeterian Pertahanan dan TNI memerlukan sinergi kelembagaan di internal Kementerian Pertahanan dan TNI, selain itu tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK hendaknya segera dilakukan karena hal tersebut bermuara pada perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara,” terang Moermahadi Soerja. (*)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 12