Hukum

Dianggap Mencemarkan Nama Baik, Kades Aeng Tongtong Dilaporkan ke Polres Sumenep

Dianggap Mencemarkan Nama Baik, Kades Aeng Tongtong Dilaporkan ke Polres Sumenep
Dianggap mencemarkan nama baik, Kades Aeng Tongtong dilaporkan ke Polres Sumenep. Foto para perangkat Desa Aeng Tongtong bersama Kuasa Hukum Ach. Supyadi SH MH.

NUSANTARANEWS. CO, Sumenep – Dianggap mencemarkan nama baik, Kades Aeng Tongtong dilaporkan ke Polres Sumenep. Sebanyak 8 perangkat Desa Aeng Tongtong Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep diberhentikan sementara oleh Kadesnya melalui Surat peringatan (SP) 1 dengan nomor surat: 188/SP/435.307.112/2020 tertanggal 9 Maret 2020. Tidak lama dari SP 1, Pada tanggal 12 Maret 2020 dikeluarkan lagi SP 2 dengan nomor surat yang sama dengan SP 1. Salah satu poin di dalam SP tersebut Kades Aeng Tongtong menyebutkan bahwa 8 perangkat desa dianggap meresahkan sekelompak masyarakat.

Karena dianggap menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik, 8 perangkat desa kompak melaporkan Hadi Sudirfan Kades Aeng Tongtong Ke Polres Sumenep melalui Kuasa Hukumnya Ach. Supyadi. Selasa, (14/3).

Menurut Supyadi di dalam surat yang dikeluarkan oleh Kades Aeng Tongtong melalui SP 1 dan 2 mencantumkan tuduhan yang dirasa berlebihan dan tidak ada buktinya. Tuduhannya  bahwa 8 perangkat desa dianggap meresahkan sekelompok masyarakat, bahkan di surat tersebut disebutkan meresahkan masyarakat pada bulan Februari 2020.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Tuduhan tanpa bukti yang disangkakan oleh Kades Aeng Tongtong kami pertanyakan: apa bentuk yang anggap meresahkan masyarakkat, karena selama ini 8 perangkat  desa tersebut tidak pernah terlibat dalam tindak pidana ataupun kriminal.

“Tuduhan tersebut tampaknya sangat serius, setelah kami telusuri ternyata juga disampaikan pada Pemerintah Kecamatan Saronggi, Tuduhan itu berbentuk surat pengantar. Bahkan Kades  sampai membuat pernyataan bahwa tuduhan itu benar apa adanya,” jelas Supyadi saat Konferensi Pres dengan awak media.

Supyadi mengaku telah melaporkan Kades Aeng Tongtong dengan laporan pencemaran nama baik dan fitnah. Hal tersebut melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

“Jika Kades tersebut bisa menunjukkan bentuk keresahan yang telah dilakukan oleh 8 perangkat desanya, dia akan terbebas dari jeratan hukum pidana. Namun, apabila dia tidak bisa menunjukkan bentuk keresahan yang dilakukan perangkatnya, maka siap-siap saja untuk menjalani proses hukum pidana,” tegas Supyadi

Sebagai kuasa hukum dari 8 perangkat desa yang didhalimi, Supyadi  berkomitmen akan menjalankan kasus ini dengan sungguh-sungguh dan mengawalnya hingga nanti betul betul bisa dibuktikan kebenarannya, tegasnya berjanji. (md/ed. banyu)

Related Posts

1 of 3,050