Lintas NusaPeristiwa

Menag Berharap Persoalan Masjid Papua Diselesaikan Secara Musayawarah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan tanggapan terhadap sikap Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) yang menuntut pembongkaran menara Masjid Al-Aqsha Sentani karena lebih tinggi dari bangunan gereja yang sudah banyak berdiri di daerah itu. Dimana, sikap PGGJ telah respons dari sejumlah pihak.

Menag Lukman berharap persoalan Masjid Al Aqsa Sentani di Papua tersebut bisa selesai melalui jalur musyawarah. Ia juga mendukung rencana tokoh agama untuk menggelar dialog yang produktif dengan para pihak terkait.

“Kami mendukung penuh langkah-langkah pemuka agama, tokoh masyarakat dan Pemda yang akan melakukan musyawarah antar mereka,” kata Menag melalui siaran persnya, Jakarta, Senin (19/3/2018)

Baca: Protes Pendirian Masjid Papua Diharapkan Tak Jadi Polemik Berkepanjangan

Menurut penuturan Menag, pihak telah melakukan kontak dengan sejumlah tokoh untuk menyelesaikan persoalan masjid di Sentani. “Saya telah berkomunikasi dengan para tokoh Islam Papua, juga Ketua Umum PGI Pusat dan Ketua FKUB Papua untuk ikut menyelesaikan masalah tersebut,” tuturnya.

Baca Juga:  Tidur Sepanjang Hari di Bulan Ramadhan, Bolehkah?

Selain itu, Menag mengingatkan agar ketentuan regulasi sebagai hukum positif dan hukum adat beserta nilai-nilai lokal yang berlaku haruslah menjadi acuan bersama. Ia pun meminta masing-masing pihak mengedepankan sikap saling menghormati dan menghargai, serta tidak memaksakan kehendak dan pandangan masing-masing.

“Kerukunan antar umat serta persatuan dan kesatuan bangsa harus ditempatkan pada tujuan tertinggi dalam menyelesaikan masalah. Kedepankan suasana kedamaian dan kerukunan antarumat beragama di Papua yang telah dicontohkan dan diwariskan para pendahulu kepada kita semua,” kata dia.

Tak hanya itu, Menag juga memerintahkan jajarannya di Kanwil Kemenag Provinsi Papua dan Kakankemenag Jayapura untuk proaktif dalam ikut menyelesaikan persoalan ini dengan baik. “Saya minta Kakanwil dan Kakankemenag proaktif dan terus melaporkan progress penyelesaian masalah di sana,” tuturnya.

Sekadar diketahui, PGGJ menuntut agar pembangunan menara Masjid Al-Aqsha Sentani dihentikan dan dibongkar. PGGJ meminta agar tinggi gedung masjid tersebut diturunkan sehingga sejajar dengan tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya. PGGJ beralasan menara Masjid Al-Aqsha saat ini lebih tinggi dari bangunan gereja yang sudah banyak berdiri di Sentani.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Ketua Umum PGGJ, Pendeta Robbi Depondoye meminta agar pembongkaran dilakukan selambatnya 31 Maret 2018, atau 14 hari sejak tuntutan resmi diumumkan hari ini. PGGJ juga sudah menyurati unsur pemerintah setempat untuk pertama-tama menyelesaikan masalah sesuai aturan serta cara-cara persuasif.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im meminta Kementrian terkait untuk melakukan komunikasi yang seimbang dalam mencari titik penyelesaian yang berdasarkan bingkai NKRI dan mengembalikan pada dasar negara kita. “Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam tata hubungan kemasyarakatan,” kata Suli Da’im, Minggu (18/3).

“Menjadi tugas negara melindungi setiap warganya tanpa membedakan suku, agama, dan golongan,” imbuhnya.

Ia juga berharap agar bangsa Indonesia ini tidak mudah terpecah belah dan menjadi bangsa yang lemah. “Kita harus secara komprehensif memberikan penyelesaian ini, karena kalau ini berlarut-larut ini yang rugi juga kita semua rakyat Indonesia,” tegas Politisi PAN ini.

Mantan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Jatim ini juga menambahkan bahwa para pendiri bangsa dalam melahirkan Pancasila sebagai Dasar negara merupakan hasil kompromi dari semua agama demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Dukungan Bulat di Rakercabsus, Gerindra Resmi calonkan Gus Fawait Cabup Jember

Pewarta: Achmad S.
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 23