Berita UtamaLintas NusaRubrikaTerbaru

Pemdes Sendang Gelar Musyawarah Desa RKPDes Tahun 2024

Pemdes Sendang Gelar Musyawarah Desa RKPDes Tahun 2024
Foto: Musyawarah Desa RKPDes Sendang.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pemerintah Desa (Pemdes) Sendang Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep menggelar Musyawarah Desa Penyususnan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2024. di Balai Desa setempat. Rabu, 13 September 2023.

Kegiatan yang berlangsung khitmat tersebut diikuti oleh perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dari setiap dusun. Ketua BPD beserta anggota, Pj Kades Sendang berserta perangkat desa yang lain. Hadir pula forpimka Kecamatan Pragaan, Sekcam Pragaan, Koramil Pragaan, personel Polsek Prenduan, PKK desa dan kader posyandu.

Dalam sambutannya Pj. Kades Sendang Masrawi mengatakan, dalam kegiatan musyawarah desa tujuannya untuk menyusun rencana kerja pemerintah desa tahun anggaran 2024. Oleh sebab itu, pihaknya berharap setiap perwakilan masyarakat untuk menyampaikan rencana pembangunan Desa Sendang dalam musyawarah desa hari ini.

Masrawi berharap, usulan yang disampaikan oleh masyarakat harus berasas manfaat untuk kemajuan desa. Untuk itu, manfaatkan musyawarah ini dengan baik untuk menyusun rencana strategis pembagunan desa. Jika perencanaan disusun dengan baik, maka akan penghasilkan pekerjaan yang berkualitas.

Baca Juga:  Andi Muhammad Akbar Serahkan Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan ke PDI Perjuangan

“Saya berharap musyawarah desa akan memunculkan perencanaan pembangunan desa yang betul betul dapat dirasakan oleh masyarakat,” terang Masrawi.

Selain itu Pj Kades Sendang Masrawi menyamapaikan kepada masyarakat apabila nanti ada perencanaan kegiatan desa yang diusukan masyarakat tidak tercoper mohon pengertiannya. Karena mengingat anggaran desa sanagat terbatas.

“Perencanaan dalam musdes ini akan melihat kemampuan anggaran, apabila ada usulan yang tidak terakomudir kami selaku pemdes minta maaf kepada masyarakat,” ucap Masrawi.

Sementara Plt Sekcam Pragaan  Sugiyono mengatakan, bahwa Musyawarah Desa RKPDes merupakan agenda wajib tahunan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 17 tahun 2019.

tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Oleh sebab itu, dalam musyawarah desa diharapakan bisa melahirkan perencanaan pembangunan desa yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga pembangunan desa bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat desa.

“Usulkan rencana pembangunan desa sesuai dengan RPJMDes yang sudah ditetapkan Pemdes Sendang,” terangnya. (mh)

Related Posts

1 of 65