Hukum

KPK Berikan Jawaban Permohonan Praperadilan Eddy Rumpoko Sore Ini

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Walikota Batu, Eddy Rumpoko, tersangka kasus suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu TA 2017.

“Setelah kemarin dilakukan persidangan pertama praperadilan yang diajukan oleh tersangka ERP (Eddy Rumpoko), Walikota Batu, meskipun terdapat cukup banyak perbaikan dan perubahan yang dilakukan oleh Pemohon. Namun hari ini KPK sudah siap untuk menyampaikan jawaban,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, (14/11/2017).

Diketahui sidang direncanakan akan diagendakan pk.15.00 WIB sore ini di PN Jaksel. Selain pembacaan jawaban dari KPK, pihak Eddy juga akan menyerahkan 30 bukti surat.

Kata Febri, dalam sidang kali ini, Tim Biro Hukum KPK akan uraikan jawaban yang pada prinsipnya menegaskan bahwa OTT yag dilakukan sah dengan bukti-bukti yang kuat.

“Bahkan sejak minggu lalu terhadap pihak yang diduga memberikan suap telah dilakukan pelimpahan perkara ke tahap 2, sehingga dalam waktu dekat akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Febri.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3