Hukum

Kuasa Hukum Sebut Eddy Rumpoko Minta Hadir di Sidang Praperadilan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Walikota Batu non-aktif Eddy Rumpoko yaitu Agus Dwi Warsono mengatakan bahwa kliennya ingin hadir untuk menyaksikan proses sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel. Eddy yang saat ini tengah ditahan oleh KPK telah mengirimkan surat permohonan tersebut.

“Surat permohonan telah kami kirimkan pada Jumat kemarin,” tutur Agus di PN Jaksel, Senin, (6/11/2017).

Ia berharap KPK dapat memberikan izin tersebut. Pasalnya tidak ada hak bagi lembaga antirasuah untuk tidak mengijinkan Politikus PDIP tersebut.

“Kalau sampai permintaan ini tidak dipenuhi atau dikabulkan berarti KPK sudah mengesampingkan Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya

Sementara itu saat ditanya lebih jauh apakah akan ada upaya hukum lebih jauh, jika nantinya KPK tak mengijinkan Eddy hadir si sidang?

“Kita akan lihat nanti perkembangannya,” kata Agus.

Agus menambahkan kehadiran Eddy dalam sidang praperadilan bukan untuk mempengaruhi. Melainkan ingin mengetahui fakta sebenarnya yang terungkap.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

“Selain itu mungkin kalau ada yang ingin ditanyakan hakim pemeriksa perkara, pak Eddy bisa menjelaskan jadi kebenaran metriilnya akan terungkap,” pungkasnya.

Diketahui sidang perdana yang seharusnya digelar hari ini batal dan ditunda hingga pekan depan. Penundaan dikarenakan KPK sebagai pihak termohon tidak dapat hadir karena alasan yang tidak diketahui.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 205