Hukum

Ngotot Ingin Hadiri Praperadilan, Ini Reaksi KPK Pada Walikota Batu

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya tak akan izinkan Walikota Batu, Eddy Rumpoko untuk bisa menyaksikan proses berjalannya sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan tidak ada aturan khusus yang menyebut bahwa tersangka kasus korupsi harus hadir di sidang tersebut.

“Saya kira diproses praperadilan tidak ada aturan pihak tersangka atau pemohon harus hadir. Di sana bisa diwakili oleh Kuasa Hukum. Sepanjang masih seimbang itu bisa di lakukan,” kata Febri di Jakarta, Rabu, (7/11/2017).

Sementara itu terkait ketidakhadiran pihak KPK pada Senin, (6/11/2017) kemarin, Febri menyebut bahwa tim praperadilan saat ini masih fokus dengan proses praperadilan atas perkara Helikopter AW-101 yang diajukan oleh tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh).

“Selain itu ada persiapan yang terbatas pada bahan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Walikota Batu non-aktif Eddy Rumpoko yaitu Agus Dwi Warsono mengatakan bahwa kliennya ingin hadir untuk menyaksikan proses sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel. Eddy yang saat ini tengah ditahan oleh KPK telah mengirimkan surat permohonan tersebut pada Jumat, (3/11/2017).

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Ia berharap KPK dapat memberikan izin tersebut. Pasalnya tidak ada hak bagi lembaga antirasuah untuk tidak mengijinkan Politikus PDIP tersebut hadir di sidang praperadilan.

“Kalau sampai permintaan ini tidak dipenuhi atau dikabulkan berarti KPK sudah mengesampingkan Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Agus saat itu.

Diketahui, dikutip dari dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) website PN Jaksel, gugatan praperadilan Eddy Rumpoko didaftarkan melalui kuasa hukumnya Ihza & Ihza Law Firm pada Selasa, 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Setidaknya, ada sembilan permohonan Eddy Rumpoko yang menjadi materi praperadilan. Di antaranya meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah.

Selain itu, Eddy Rumpoko juga memohon hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah serta meminta agar hakim memerintahkan KPK membebaskannya dari tahanan.

Adapun kasus rasuah di Pemkot Batu ini terkuak setelah KPK menangkap tangan Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan Filipus di Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu 16 September 2017 lalu.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Dari operasi senyap itu, KPK menyita uang Rp 200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko dan Rp 100 juta dari tangan Eddi Setiawan.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 57