Hukum

Tak Hadir, Sidang Eddy Rumpoko Lawan KPK Ditunda Hingga Pekan Depan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan, Iim Nurohim menunda sidang perdana praperadilan Eddy Rumpoko, tersangka kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Batu, Jawa Timur, tahun anggaran 2017 hingga pekan depan.

Penundaan dilakukan karena Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir dengan alasan yang tidak diketahui.

“Karena pihak termohon tidak hadir hari ini, maka kami akan kembali memanggil termohon untuk hadir sidang pada hari Senin, 13 November 2017 mendatang,” tutur Hakim Tunggal Iim Nurohim seraya mengetuk palu menutup jalannya sidang di PN Jaksel, Senin, (6/11/2017).

Sidang praperadilan tersebut dihadiri pihak pemohon yang diwakili pengacara Eddy, Agus Dwi Warsono. Sedangkan pihak KPK sebagai termohon tidak hadir dan hanya mengutus pengantar surat bernama Rian.

Rian kemudian diminta untuk menunjukan surat permohonan penundaan sidang tersebut. Namun Hakim Iim mengatakan bahwa surat tersebut harusnya dikirimkan ke Bagian Administrasi Umum.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Rian pun kemudian bergegas menuju bagian administrasi setelah sidang tersebut ditutup oleh Hakim Iim.

Ditemui oleh wartawan, Rian mengaku tidak mengetahui alasan penundaan. Sebab ia hanya ditugaskan untuk mengirimkan surat.

“Saya tidak tahu apa alasannya, karena saya hanya diutus untuk mengirimkan surat ini dan saya juga tidak diperbolehkan untuk membaca surat tersebut. Tapi yang pasti alasan permohonan penundaan sidang ini sudah dicantumkan dalam surat ini,” kata Rian.

Informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) website PN Jaksel, gugatan praperadilan Eddy Rumpoko didaftarkan melalui kuasa hukumnya Ihza & Ihza Law Firm pada Selasa, 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Setidaknya, ada sembilan permohonan Eddy Rumpoko yang menjadi materi praperadilan. Di antaranya meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah.

Selain itu, Eddy Rumpoko juga memohon hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah serta meminta agar hakim memerintahkan KPK membebaskannya dari tahanan.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Dalam kasusnya Eddy bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga menerima suap terkait pengadaan meubelair di Pemkot Batu senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan oleh PT Dailbana Prima.

Eddy disebut menerima suap Rp 500 juta dari Filipus Djap, pemilik PT Dailbana Prima. Sementara itu Edi Setyawan menerima Rp 100 juta yang diberikan untuk panitia lelang proyek tersebut.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 205