Hukum

KPK Perpanjang Penahanan Eddy Rumpoko

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Walikota Batu, Eddy Rumpoko harus lebih lama mendekap di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Hal ini lantaran penyidik KPK memperpanjang penahanannya.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan Eddy diperpanjang untuk 30 hari ke depan terhitung tanggal 16 November 2017 mendatang.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dari tanggal 16 November 2017-15 Desember 2017 untuk tersangka ERP dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu TA 2017,” tutur Febri di Jakarta, Senin(13/11/2017).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Walikota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan dan Direktur Utama PT Dailbana Prima Filipus Djap.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan September 2017 lalu.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 225