Hukum

Skandal Konawe Utara, KPK Panggil Mantan Dirut PT Stargate Pacific

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di kasus korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksplorasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemkab Konawe Utara Tahun 2007-2014, hari ini, Selasa, (14/11/2017).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan dua saksi tersebut adalah Mantan Direktur Utama PT Stargate Pacific Resources, Agus Suhartono dan pihak swasta Suyanti.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman),” tutur Febri saat dikonfirmasi.

Febri tak menyebutkan secara rinci apa yang akan digali oleh penyidik terhadap kedua saksi tersebut.

Untuk diketahui pada awal Oktober 2017, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar.

Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun. Jumlah itu melebihi kerugian negara dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yakni Rp 2,3 triliun.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.

Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007-2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi penjabat Bupati.

Kabupaten Konawe Utara sendiri merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara. Konawe Utara memiliki potensi hasil tambang nikel, yang mayoritas dikelola oleh PT Antam.

Awalnya, pada 2007, Aswad diangkat menjadi penjabat Bupati Konawe Utara. Sejak saat itu, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Konawe Utara.

Dalam keadaan pertambangan masih dikuasai PT Antam, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan pertambangan.

Selanjutnya, Aswad secara sepihak juga diduga menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi. Diduga, pada saat itu Aswad sudah menerima uang dari masing-masing perusahaan.

Dari seluruh kuasa pertambangan yang diterbitkan, menurut KPK, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ore nickle (ekspor) hingga tahun 2014.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Menurut KPK, indikasi kerugian negara Rp 2,7 triliun dihitung dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga perolehan izinnya melalui proses yang melawan hukum.

Berdasarkan hasil kajian KPK tentang sumber daya alam menemukan adanya sejumlah persoalan dalam pemberian izin usaha dari kepala daerah kepada pengusaha.

Potensi kerugian keuangan negara yang timbul sebagai akibat praktik bisnis yang tidak beretika dan melanggar aturan. Beberapa di antaranya menunggak pajak, tidak membayar royalti, dan tidak melakukan jaminan reklamasi pasca-tambang.

Akibat perbuatannya itu, Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

No Content Available