NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Sholihah tegas mengatakan, Dinas Sosial (Dinsos) lebih serius lagi melindungi, merehabilitasi, dan memenuhi hak-hak sipil anak-anak yang dieksploitasi di jalanan Jakarta.
Ai mengatakan hal ini sebagai respons atas beredarnya video anak yang dieksploitasi orang tuanya di Jakarta dengan cara membawanya meminta-minta di jalan. “Harapannya agar Jakarta benar-benar terbebas dari praktik eksploitasi,” kata AI di Jakarta, Jumat (16/2/2018).
“Siapa pun dia, tidak dibenarkan dan dengan alasan apa pun sekali pun untuk menyambung hidup. Inilah pekerjaan panjang kita agar mampu menyampaikan informasi dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Ai menuturkan, baru-baru ini terlihat penampakan anak usia dini yang diajak orang tuanya mengemis di depan Vihara Dharma Bakti saat Imlek 2018. Dengan membawa anak di bawah umur, kata dia, pendapatan mereka meningkat berkali-kali lipat.
Sebelumnya juga beredar video U (11 bulan) anak yang selalu dibawa orang tuanya yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen. “Bahkan bukan hanya U, anaknya masih ada tiga. Ada yang usia 6, 8, dan satu anak angkat yang berusia 16 tahun dengan kehidupan jalanan, mengamen, dan berpindah-pindah,” ungkap Ai.
Ai tak memungkiri kalau dilihat secara holistik, faktor kemiskinan menjadi alasan orang tuanya berlaku seperti itu. Apalagi keluarga ini masuk dalam katagori rentan kesejahteraan sosial dan tidak punya akses apapun seperti kartu keluarga dan lain-lain.
“Tetapi hal ini, tidak bisa jadi alasan karena dalam UU Perlindungan Anak siapapun dilarang melakukan eksploitasi. Apalagi orang tuanya sendiri, karena ini bentuk tindakan pidana,” kata dia.
Menurut Ai, saat ini diketahui hasil mengamen dari orang tuanya hanya dibelanjakan untuk kebutuhan hidup mereka sehari-hari dan belum ada unsur memperkaya diri dan pemanfaatan kriminal lainnya.
Karenanya, sambung Ai, KPAI meminta polisi segera memastikan apakah anak ini mengonsumsi zat adiksi dan lainnya, seperti kabar yang beredar di sosial media. “Kalau benar harus mendapat pemulihan secara medis. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” kata dia, tegas.
Pewarta/Editor: Achmad S.