Hukum

KPAI Sayangkan Polisi Tak Lindungi Identitas Para Murid SD Yang Diintrograsi

Komisioner KPAI Retno Listyarti. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)
Komisioner KPAI Retno Listyarti. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Retno Listyarti mengaku menyayangkan tindakan kepolisian yang tidak melindungi identitas para murid SD (SD) di Bontominasa Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan saat diintograsi. Ini menyusul foto-foto saat pemeriksaan terhadap murid SD itu tersebar luas di media sosial.

“Hal ini berpotensi kuat akan menimbulkan stigma negatif bagi anak-anak tersebut bahkan hingga si anak tumbuh dewasa,” kata Retno Listyarti dalam keterangan persnya, Selasa (22/1/2019).

Untuk itu, KPAI menghimbau masyarakat menghentikan penyebaran video tersebut melalui media sosial. “Kalau ada yang menerima kiriman video tersebut, jangan disebarkan lagi, cukup berhenti di kita,” jelasnya.

Retno menambahkan, Kepolisan seharusnya berpedoman pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat terduga pelaku masih berusia anak, bahkan kemungkinan besar masih berusia di bawah 12 tahun.

“Ada ketentuan khusus dalam SPPA terhadap anak pelaku yang berusia di bawah 12 tahun. Penyelesaian kasus ini seharusnya cukup di lingkup sekolah dengan melibatkan anak-anak pelaku dan orangtuanya serta Dinas Pendidikan setempat,” ujarnya.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Menurut dia, anak-anak pelaku pengrusakan di sekolah harus tetap diberi kesempatan memperbaiki diri karena masa depannya masih panjang. “Diversi patut digunakan dalam penyelesaian kasus ini,” jelasnya.

Sebagai informasi Puluhan murid Sekolah Dasar (SDN) di Bontominasa Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran Kepala Sekolahnya, Haerati melaporkan tindakan pengrusakan di sekolah tempat para murid SD tersebut belajar, laporan kepolisian dilakukan pada 4 Januari 2019.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba sudah memeriksa para murid SD itu. Mirisnya, foto-foto interogasi para murid SD itu tersebar di media sosial.

Pewarta: Romadhon

Related Posts

1 of 3,053