Lintas Nusa

Hapus Tangisan Korban Sodomi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengunjungi tempat rumah korban sodomi, Rabu (8/11/2017).

Pihaknya menyesalkan lambatnya penanganan dari pemerintah terhadap korban sodomi di Dusun Jahalaksana, Desa Palasah, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalenga. Padahal kasus sodomi di dusun tersebut sudah terjadi tiga bulan.

“Saya sangat menyesalkan pelaksana tugas dan pemerintah yang tidak merehab korban sodomi. Padahal, setelah kejadian korban harus melalui pemulihan fisik, psikis, selain kesehatan dan pendampingan hukum,” ungkap Ai Maryati Solihah kepada wartawan, belum lama ini.

Selain itu, korban juga harus mendapatkan rasa aman, misalnya di rumah aman untuk mendapatkan pemulihan. Selain itu, korban juga tidak boleh ditanya dengan pertanyaan yang berulang-ulang oleh pihak-pihak yang menangani. Sebab, hal tersebut akan mengingatkan dan menimbulkan trauma berlarut-larut kepada korban.

Untuk menangani kasus tersebut, pihaknya melayangkan surat kepada Bupati Majalengka dan P2TP2A Jawa Barat agar korban mendapatkan assesment dan konseling untuk memulihan sesuai dengan regulasi standar pelayanan minimum untuk korban kejahatan seksual tentang Permen KPPA no 01 tahun 2010.

Baca Juga:  Jadi Pembicara Tunggal Prof Abdullah Sanny: Aceh Sudah Saatnya Harus Lebih Maju

“Untuk penangan kasus kekerasan seksual pada anak, semua stakeholde harus mengambil peran. Terutama pengasuhan keluarga untuk mencegah terjadinya kasus yang sama,” sambungnya.

Dalam tahap pemulihan hal yang perlu diperhatikan adalah pemulihan psikolog kepada korban harus maksimal. Lalu, setelah itu, layanan kesehatan semaksimal mungkin.

Sementara itu, keluarga harus mengetahui perkembangan hasil assement psikolog tersebut, sejauh mana capaian anak-anak ini dipulihkan. (Nita Nurdiani Putri)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4