Ekonomi

Kemendag Bakal Sanksi Distributor yang Permainkan Stok Pangan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan akan menindak tegas oknum-oknum yang memainkan pasokan dan harga pangan jelang Ramadan dan Lebaran.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai langkah pengendalian harga.

Misalnya, saat ini pihak distributor, sub-distributor, atau agen pemasok pangan diwajibkan untuk mendaftarkan jumlah stok beserta lokasi gudangnya ke Kemendag untuk mendapatkan Angka Pengenal Impor (API).

Selain itu, dalam bertata niaga bawang putih, importir wajib menyampaikan di mana gudang mereka dan secara berkala melaporkan posisi stoknya. Pendaftaran tersebut dilaksanakan secara online dan tidak dipungut biaya apapun. Selain itu juga diatur jika izin impor hanya bisa melalui Kemendag dan Kementerian Pertanian.

“Jangan pernah bermain-main dengan masyarakat atau konsumen. Kami dari pemerintah akan bertindak tegas,” ujar Enggar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.

Enggar menyampaikan, apabila pelaku usaha tidak mendaftar akan dianggap ilegal dan akan dicabut hak dagang-nya. Sementara, bagi yang berbuat curang juga dikenakan sanksi penyegelan gudang dan black list dari pemerintah.

Baca Juga:  Percepat Konektivitas, Pemkab Sumenep Luncurkan Pelayaran Perdana Kapal Express Bahari 8B

Tak hanya mewajibkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan diri, Enggar  juga memberi jaminan setiap distributor, sub-distributor dan agen yang berkontribusi akan mendapat perlindungan dari pemerintah dan akan diberikan prioritas izin importir.

Untuk diketahui sebelumnya, Kemendag ke depannya akan mewajibkan pada importir bawang putih untuk mengajukan izin jika ingin melakukan impor komoditas tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pembenahan terhadap tata niaga bawang putih serta pengendalian stok dan harga.

Pewarta: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 34