HukumPolitik

Demi Penangguhan Ahok, Masyarakat Kumpulkan KTP

20170510_141041Ma’arif Institute, RelaNU, Lingkar Madani (Lima) dan Kontras mengumpulkan KTP untuk Ahok. FOto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews
20170510_141041Ma’arif Institute, RelaNU, Lingkar Madani (Lima) dan Kontras mengumpulkan KTP untuk Ahok. FOto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sejumlah masyarakat dari masing-masing lembaga seperti Ma’arif Institute, RelaNU, Lingkar Madani (Lima) dan Kontras mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk menjadi jaminan bagi penangguhan penahanan terdakwa penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ray Rangkuti yang menjadi koordinator mengatakan, bahwa pengumpulan KTP ini merupakan tindakan spontanitas dari masyarakat yang mengapresiasi terhadap kinerjanya, namun mendapatkan perlakuan hukum yang tidak adil.

“Ini baru inisiatif belum ada koordinir, ini inisiatif yang muncul,” ujar Ray di Jakarta, Rabu, (10/5/2017).

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim; Dwiarso Budi Santiarto, menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama seperti dalam Pasal 156a KUHP.

Ada sejumlah pertimbangan yang diambil hakim dalam menjatuhkan putusan ini. Pertama hal yang memberatkan adalah lantaran Ahok merasa tidak bersalah, kedua perbuataan Ahok dinilai telah memecah kerukunan umat antar agama.

Baca Juga:  Juara Pileg 2024, PKB Bidik 60 Persen Menang Pilkada Serentak di Jawa Timur

Sedangkan yang meringankan adalah Ahok dianggap tidak pernah dihukum berperilaku sopan dan kooperatif selama sidang.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 50