NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Demi menekan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep melakukan operasi bersama di beberapa wilayah.
Kasatpol PP, Ach Laily Maulidy mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Pamekasan untuk mengunjungi beberapa distributor toko untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Kita melakukan operasi bersama selama 6 hari sejak tanggal 21,22, 26-29 September,” ungkapnya.
Eks Kabag Perekonomian Setkab Sumenep itu mengungkapkan bahwa pihaknya menyisir toko-toko serta distributor yang sebelumnya diketahui menjual rokok ilegal.
Selain itu, tim gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal itu juga melakukan operasi ke jasa pengiriman swasta (JNE, J&T, Si Cepat dll.) atau BUMN (Kantor Post).
“Kemudian ke pelabuhan seperti di Kalianget, penyebarangan ke Talango dan Sapudi termasuk ke pulau-pulau lainnya juga. Selain itu, kami juga menyisir ke terminal,” ungkap Laily.
Laily mengatakan, timnya sengaja memilih titik-titik lokasi tersebut karena berpeluang besar menjadi sarana memperluas peredaran rokok ilegal.
Diketahui, tim gabungan penggerak operasi bersama terdiri dari; Satpol PP, Bea Cukai Pamekasan, Polres Sumenep, PMI, CPM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Bagian Hukum dan Tenaga Kesehatan. (mh)