Berita UtamaEkonomiHukumLintas NusaTerbaru

Rampas 50.680 Batang Rokok Ilegal, Pemkab Sumenep Harap Distributor Jera

Rampas 50.680 batang rokok ilegal, pemkab Sumenep harap distributor jera.
Foto: Kasatpol PP Sumenep Ach. Laily Maulidy.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Tim gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal bersama Bea Cukai Pamekasan telah merampas 50.680 batang rokok.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Satpol PP melakukan penghimpunan data di 19 kecamatan selama 8 hari di bulan September 2022 lalu.

Alhasil, mereka menemukan 63 toko yang kedapatan menjual rokok ilegal dari 193 toko yang ada di beberapa wilayah.

“Dari 63 toko terdapat 104 merek rokok ilegal, itu kami data, termasuk titik koordinatnya kami catat juga untuk dilaporkan ke Siroleg (Sistem informasi rokok ilegal),” jelas Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy. Jumat, 30 September 2022.

Menindaklanjuti hasil pendataan tersebut, Satpol PP Sumenep beserta tim gabungan melakukan operasi bersama ke beberapa toko, distributor, jasa pengiriman swasta dan BUMN, pelabuhan Pelindo 3 Kalianget dan terminal bus angkutan luar kota.

Pihak yang terlibat di antaranya Satpol PP, Bea Cukai Pamekasan, Polres Sumenep, PMI, CPN, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan dan Bagian Hukum Setkab Sumenep.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI Gagalkan Penyelundupan CPMI Ilegal di Sebatik

“Dari 6 hari operasi, kami mendapati BB 47 merek rokok ilegal, sebanyak 2.551 bungkus atau 50.680 batang yang sudah dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai Pamekasan,” ungkapnya.

Dari tindakan perampasan ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap dapat memberikan efek jera bagi peredar rokok ilegal dan sadar akan hukuman yang didapat.

Aturan tentang sanksi peredaran rokok ilegal telah tercatat dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (mh)

Related Posts

1 of 93