Berita UtamaEkonomiLintas NusaTerbaru

Deddy Sitorus dan Kemendag RI Sosialisasikan Hasil Perundingan Perdagangan Lintas Batas

Deddy Sitorus dan Kemendag RI Sosialisasikan Hasil Perundingan Perdagangan Lintas Batas
Foto: Sosialisasi Hasil Perundingan Perdagangan Lintas Batas RI – Malaysia yang digelar oleh Kementerian Perdagangan RI dan Anggota Komisi VI DPR RI , Deddy Yevry Sitorus di Nunukan, Minggu (9/4/2023).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Kementerian Perdagangan RI bersama anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Yevry Hanteru Sitorus menggelar sosialisasi Hasil Perundingan Perdagangan Lintas Batas Indonesia – Malaysia di Ballrom New Fortune Hotel, Minggu (9/4).

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan pelaku UMKM yang ada di Nunukan dan dari Pulau Sebatik tersebut, Sekjen Peraturan Perundang Undangan dan Informasi Kemendag RI, Ari Satria memaparkan hasil dari perundingan perdagangan lintas batas tersebut.

Menurut Ari, kegiatan ini digelar dalam rangka menyosialisasikan revisi merevisi perjanjian dagang lintas batas. Sebelumnya pemerintah RI – Malaysia menggelar perundingan peninjauan Perjanjian BTA 1970 di Penang, Malaysia pada 15-16 Agustus 2019.

Adapun hasil perundingan beberapa poin diantaranya, Dual list of goods akan digunakan dalam BTA guna mengakomodir perbedaan kebutuhan masyarakat perbatasan kedua negara dan untuk mempermudah pengawasan. List of goods = living documents.

Baca Juga:  Ar-Raudah sebagai Mercusuar TB Simatupang

“Selain itu, syarat dan ketentuan untuk setiap barang akan dibahas pada Committee on BTA. Mencakup perbatasan darat dan laut,” tuturnya.

Ada pula poin Entry/Exit Points merujuk pada Border Crossing Agreement (BCA). Sementara nominal transaksi adalah 600 RM per pemegang Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) per bulan atau tidak ada perubahan dari BTA 1970.

Adapun ketentuan pelaku usaha dalam perundingan perbatasan adalah: hanya diperuntukan bagi penduduk di wilayah perbatasan, tidak dikenakan pajak, tidak dikenakan bea masuk, tidak dikenakan ketentuan ekspor impor, harus memiliki kartu identitas lintas batas.

“Dan hanya untuk barang – barang kebutuhan sehari – hari,” paparnya.

Diketahui, hasil perundingan perdagangan lintas batas ini dengan ketentuan sbb:

  1. Nilai maksimum transaksi pembelian RM. 600
  2. Produk Indonesia yang boleh dijual ada 62 jenis meliputi produk pertanian dan produk lain kecuali mineral oil
  3. Sementara produk Malaysia yang boleh diperjual belikan ada 30 poin meliputi barang – barang kebutuhan sehari – hari termasuk peralatan rumah tangga dan alat UMKM
Baca Juga:  Irwan Sabri Serahkan Berkas Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan Kepada PDI Perjuangan

Sementara itu Anggota DPR RI, Deddy Sitorus meminta kepada Kementerian Perdagangan dalam hal ini Dirjen PPI agar sosialisasi ini tak sekedar seremonial belaka namun harus ada perkembangan yang dicapai.

Deddy juga mengungkapkan bahwa terkait persoalan perdagangan di perbatasan, Kabupaten Nunukan merupakan wilayah yang sangat kompleks. Terlebih jika menyangkut wilayah Krayan. Untuk itu pemerintah benar-benar diharapkan menjadikan Krayan sebagai skala prioritas.

“Saya minta dengan sangat agar Krayan menjadi skala prioritas terutama menyangkut perdagangan,” tandasnya.

Terlebih menurut Deddy, dengan belum terbukanya PLBN, itu akan mempersulit warga Krayan dalam memasarkan produk pertaniannya.

“Jika warga Krayan harus lewat PLBN Labang di Lumbis Pansiangan dalam memasarkan produknya ke Malaysia, maka hal itu tentu hal yang sangat tak mungkin mengingat belum adanya akses transportasi dari Krayan menuju daerah itu,” jelasnya. (ES)

Related Posts

1 of 23