Politik

Kekerasan Tokoh Agama Marak Terjadi, Pemerintah Beri Perlakuan Berbeda

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Baru-baru ini kasus teror dan kekerasan terhadap tokoh agama marak terjadi. Namun perlakuan berbeda tampak ditunjukkan oleh pemerintah dalam kasus ini.

Sebagai contoh, dalam dua kasus di Jawa Barat yang sama-sama berstatus penganiayaan terhadap dua tokoh agama, yakni Kiai Umar Basri pimpinan pondok pesantren Santiong dan Ustadz Prawoto tokoh Persatuan Islam (Persis). Nyaris tak ada perhatian serius terhadap kasus tersebut. Pihak kepolisian pun hanya menuding para pelaku sebagai orang gila.

Berbeda dengan kasus penganiayaan Romo Edmund Prier di Gereja St Lidwina, Yogyakarta. Semua heboh. Mulai dari presiden, Ketua DPR, Kapolri sampai Panglima TNI memberikan perhatian khusus kasus penyerangan gereja.

Ada apa? Situasi ini bisa menimbukan prasangka. Tak tanggung-tanggung, usai peristiwa terjadi, Panglima TNI terjun langsung mengunjungi gereja tempat lokasi pembacokan.

Menggunakan pesawat TNI Angkatan Udara, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono pada Minggu, 11 Februari 2018 langsung terbang ke lokasi.

Baca Juga:  Punya Stok Cawagub, PDI Perjuangan Berpeluang Usung Khofifah di Pilgub Jawa Timur

Sementara itu, Kapolri Tito Karnavian menyebut pelaku penganiyaan pada pastor di Yogyakarta kelompok radikalisme. “Ada indikasi kuat yang bersangkutan ini mendapat paham radikal yang prokekerasan,” kata Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2018)

Jika pelaku pembunuhan Ustadz Prawoto dan teror terhadap Kiai Umar Basri hanya selesai dengan menyebut pelaku mengalami gangguan jiwa, lain halnya dengan pelaku penyerangan terhadap pastor di Gereja St Lidwina. Dari dua hal ini, pemerintah tampak tak berimbang, bahkan ada kecenderungan menyudutkan kelompok tertentu.

Baca Juga:
Pelaku Pembunuhan Ustadz Prowoto Ingin Menghadap ke Presiden Jokowi
Ulama Dianiaya, Deddy Mizwar Ajak Masyarakat Ikut Jaga Ulama

Istimewanya lagi, untuk penyidikan dan pendalaman tersangka penyerangan di Gereja St Lidwina dilakukan secara khusus di Jakarta. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan.

“Suliyono sudah di Jakarta, untuk pendalaman pemeriksaan,” ujar Martinus di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2018. Suliyono ditetapkan tersangka karena melanggar UU Darurat Tahun 1951 dengan pidana penganiayaan dan membawa senjata tajam. (red)

Baca Juga:  Menangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Sarmuji Layak Jadi Menteri

Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 2