Hukum

Kasus Baiq Nuril, Walikota Mataran Ambil Sikap Tegas

Baiq Nuril di Balik Jeruji Besi (Foto: Tim kuasa hukum)
Baiq Nuril di Balik Jeruji Besi (Foto: Tim kuasa hukum)

NUSANTARANEWS.CO, Mataram – Dukungan dan atensi terhadap Baiq Nuril Maknun yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kini datang dari Wali Kota Mataram Ahyar Abduh. Pihaknya mengaku akan segera mengambil sikap terhadap kasus yang menimpa ibu asal Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat Nural itu.

“Terhadap persoalan-persoalan ini kita memberikan atensi karena itu, kami segera mengambil sikap terhadap mantan Kepala SMAN 7 Mataram Muslim,” kata Abduh kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (20/11/2018).

Baca Juga:

Kasus ibu Nuril bermula karena Nuril yang saat itu menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram mengungkapkan pelecehan seksual yang dialaminya oleh oknum Kepala SMAN 7 Mataram saat itu, Muslim.

Abduh mengatakan dalam hal status kepegawaian Muslim pemerintah kota tidak bisa mengambil keputusan sembarangan, sehingga setiap keputusan harus berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya telah meminta sekretaris daerah bersama jajaran terkait membahas masalah itu terlebih dahulu agar keputusan yang akan ambil tidak menyalahi aturan.

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

“Dari perspektif pemerintahaan, selaku pembina kepegawaian saya akan mengambil keputusan terhadap Muslim, setelah mendapatkan masukan sesuai dengan dasar aturan yang berlaku,” ujar Abduh.

Sementara itu, kepada sejumlah wartawan, Sekda Kota Mataram Effendi Eko Saswito, membenarkan bahwa dia telah diinstruksikan untuk melakukan kajian terhadap status Muslim sesuai ketentuan bersama dengan pihak-pihak terkait.

“Kami baru saja akan melakukan rapat kembali dengan semua tim penegakan disiplin kepegawaian,” katanya sebelum melakukan rapat tertutup dan alot bersama tim lainnya di ruang kerjanya di Mataram, Senin (19/11).

Tim penegakan disiplin yang mengikuti rapat tersebut, antara lain Asisten III Sekretaris Daerah Kota Mataram, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum.

Arah pembahasannya, kata dia, menyikapi pemberitaan kasus Baiq Nuril dengan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram yang saat ini menjabat sebagai salah satu kepala bidang di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram. “Sedangkan untuk penetapan pemberian sanksi atau penurunan jabatan, itu menjadi ranah pejabat pembina kepegawaian (PPK). Kami hanya membahas berdasarkan aturaan yang ada,” katanya.

Baca Juga:  PERATIN Sukses Angkat Advokat Baru Angkatan Ke 2

Sebeulmnya Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali-Nusra juga angkat bicara dengan persoalan yang menimpa ibu Nuril.

Menurut Aziz Muslim Ketua terpilih PKC PMII Bali-Nusra kriminalisasi yang ibu Nuril menambah catatan kelam dalam penegakan hukum, dan memperlihatkan kekejaman hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Simak: PBNU Berharap Mahkamah Agung Membebaskan Baiq Nuril Dalam Sidang PK

“Ibu Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual secara verbal, justru malah dinyatakan bersalah oleh lembaga pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung. Penjara enam bulan dan denda 500 juta dijatuhkan kepada Nuril. Kami mengecam keras atas tindakan hukum tersebut,” tegas Aziz saat di Mataram Minggu (18/11). (rz/red)

Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,153