Hukum

PKC PMII Region Bali Nusra Serukan Selamatkan Ibu Baiq Nuril

Ketua terpilih PKC PMII Bali-Nusra Aziz Muslim. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)
Ketua terpilih PKC PMII Bali-Nusra Aziz Muslim. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Mataram – Dukungan terus berdatangan untuk Baiq Nuril yang terjerat undang-undang ITE, kali ini Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali-Nusra angkat bicara dengan persoalan yang menimpa perempuan mantan guru honorer tersebut.

Menurut Aziz Muslim Ketua terpilih PKC PMII Bali-Nusra saat ditemui di Mataram Minggu (18/11), dirinya menilai bahwa kriminalisasi yang menimpa seorang mantan guru honorer di Nusa Tenggara Barat bernama Baiq Nuril Maknun, telah menambah catatan kelam dalam penegakan hukum, dan memperlihatkan kekejaman hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Simak: PBNU Berharap Mahkamah Agung Membebaskan Baiq Nuril Dalam Sidang PK

“Ibu Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual secara verbal, justru malah dinyatakan bersalah oleh lembaga pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung. Penjara enam bulan dan denda 500 juta dijatuhkan kepada Nuril. Kami mengecam keras atas tindakan hukum tersebut,” tegas Aziz pria akrab disapa Bagong tersebut.

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

Dengan persoalan tersebut PKC PMII Bali-Nusra juga mendesak kepada Mahkamah Agung memberikan keputusan berdasarkan keadilan. “Justru malah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman,” katanya.

Sebagai bentuk dukungannya, PKC PMII Bali-Nusra akan siap bersama ibu Nuril karena segala bentuk tindakan asusila terhadap siapapun lebih-lebih kepada sosok perempuan NTB.

“Kami mendesak agar Ibu Nuril segera dibebaskan dari status hukum,” tegas Bagong.

Ia menambahkan, dengan kejadian yang menimpa Baiq Nuril saat ini kedepannya jangan sampai ada korban pelecehan lain enggan bersuara dan tidak mau melawan karena takut dengan ancaman penjara.

Aziz Muslim juga menghimbau kepada para perempuan di tanah Air agar jangan takut untuk bersuara dan melawan saat menjadi korban pelecehan. Perempuan harus kita lindungi dan kita muliakan. (rz)

Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,147