HukumPolitik

KAI: Kampanye Hitam Beda Dengan Kampanye Negatif

pendukung jokowi, relawan jokowi, skandal sandiaga, anthony leong, relawan prabowo-sandi, kampanye hitam, nusantaranews, nusantara, nusantara news
Melawan kampanye hitam (black campaign). (Foto: Harian Tebrit)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Jakarta Ardy Mbalembout mengatakan pandangan hukum pidana yang pada awalnya menjadi senjata pamungkas terakhir (ultimum remedium) dewasa ini telah berkembang dalam kampanye pemilihan umum sebagai senjata pilihan utama (primum remedium). Menurutnya, kampanye hitam memiliki perbedaan arti dengan kampanye negatif.

“Para pemilih harus mengamati mana yang fiktif dan mana yang benar. Ini tentu juga merugikan publik karena publik berhak mendapatkan berita yang benar dan berdasarkan fakta. Mengumandangkan sebuah pesan yang tidak berdasar pada fakta adalah pelanggaran terhadap hak publik,” kata Ardy dalam diskusi bertajuk Konsekuensi Hukum & Dampak Negatif Kampanye Hitam di Media Sosial di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (2/11).

Baca juga: Relawan Prabowo-Sandi Polisikan Pembuat dan Penyebar Skandal Sandiaga

Menurut Ardy, berbeda dengan kampanye hitam, kampanye negatif sangat diperlukan untuk melihat track record seseorang secara keseluruhan, sebagaimana layaknya disampaikan secara faktual, perlu dibedakan dengan kampanye hitam.

Baca Juga:  Gerindra Jatim Beber Nama-Nama Calon Kepala Daerah Yang Diusung

Perbedaan mendasar antara kampanye hitam dengan kampanye negatif adalah sebuah fakta dan fiksi. Kampanye hitam sebuah fiksi atau tidak berdasar, sedangkan kampanye negatif adalah sebuah fakta.

Baca juga: Kepolisian Perketat Pengamanan di Seluruh Penjuru Tanah Air

“Kegiatan kampanye hitam (black campaign) menjurus kepada fitnah dan kebohongan tentang lawan politik, sehingga ini dilarang oleh Undang-Undang. Sementara untuk kampanye negatif (negative campaign) tidak dilarang dan tidak dihukum karena memang berdasarkan fakta,” bebernya.

Baca juga: Berita Hoaks Itu Anti Kemanusiaan dan Membunuh Peradaban

Dia menambahkan, adapun dasar hukum mengenai kampanye hitam yang digunakan di dalam peraturan perundang-undangan yaitu berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan KPU Tahun 2018.

Dari sisi tindak pidana umum, KUHP memiliki aturan tentang perbuatan kampanye hitam dan kampanye negatif. Pandangan ancaman hukum pidana kampanye hitam di media sosial menurut KUHP.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Baca juga: Rakyat Legowo Menonton Dramaturgi Pilpres 2019?

“Sebaiknya kita menjauhi tindakan kampanye hitam karena selain merugikan publik juga akan merugikan diri kita sendiri. Kegiatan kampanye harus mengedepankan program daripada mencari kelemahan lawan politik maupun menyebarkan kabar bohong atau hoax,” pungkasnya.

Pewarta: Ani Mariani & Setya N
Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,154