Hukum

Jika Abu Bakar Ba’asyir Ingin Bebas, Menhan: Harus Akui Pancasila Sebagai Ideologi NKRI

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. (FOTO: ISTIMEWA)
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. (FOTO: ISTIMEWA)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa setiap negara memiliki pandangan hidup dan dasar negara atau ideologi. Untuk itu, Menhan meminta Abu Bakar Ba’asyir mengakui ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni Pancasila, jika ingin bebas.

Hal itu disampaikan Menhan ucai gelaran “Coffee Morning” dengan para Atase Pertahanan (Athan) sejumlah negara sahabat di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

“Iya dong (harus mengakui Pancasila). Kalau tidak numpang aja. Kalau lama bisa diusir,” tegas Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini.

Baca Juga:

Ryamizard berharap Ustadz Ba’asyir bisa menerima ideologi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Menurut Ryamizard, tidak mungkin seorang warga negara Indonesia (WNI) seperti Ba’asyir bisa hidup di negara ini jika tidak mengakui Pancasila. Jika masih ada orang yang tidak mengakui Pancasila berarti orang itu hanya numpang sementara. Kalau sudah tinggal lama, selayaknya dikeluarkan dari negara ini.

Baca Juga:  INILAH TAMPANG DEDENGKOT KORUPTOR PERS INDONESIA BINAAN DEWAN PERS

“Kalau tidak akui Pancasila, namanya numpang. Kalau numpang itu sebentar aja. Jangan lama-lama. Rugi negara kalau terlalu lama,” kata Menah.

Dalam pertemuannya dengan sejumlah atase pertahanan negara sahabat, tambah Ryamizard, tidak ada protes ataupun dukungan dari para Athan terkait wacana pembebasan Ba’asyir.

“Mereka hanya mendukung setiap upaya pemberantasan teroris di Indonesia,” tuturnya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih dalam terkait pembebasan Ustadz Ba’asyir.

Menurut Wiranto dalam konferensi pers di Kemekopolhukam di Jakarta, Senin petang, pihak keluarga telah meminta pembebasan sejak 2017 karena usia lanjut dan kesehatan yang terus menurun.

Atas dasar itu dan alasan kemanusiaan, Presiden Jokowi memahami permintaan keluarga Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. Kendati demikian, menurut Wiranto, pembebasan Ustad Abu Bakar Ba’asyir juga mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti kesetiaan kepada Pancasila, hukum dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Simak:

“Presiden tidak grusa-grusu, serta merta, tapi perlu mempertimbangkan aspek lainnya. Karena itu Presiden memerintahkan pejabat terkait melakukan kajian mendalam dan komprehensif merespons permintaan itu,” katanya.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,204