Hukum

Hakim Masukan Pertemuan Setnov dengan Para Terdakwa e-KTP Sebagai Pertimbangan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memasukan sejumlah pertemuan yang pernah dilakukan oleh para terdakwa dengan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), dan Pengusaha Proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong ke dalam pertimbangan putusan sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Hakim Anggota Franky Tambuwun mengatakan ada dua pertemuan yang dijadikan oleh majelis hakim.

Pertama, pertemuan yang dilakukan oleh kelimanya di Hotel Grand Melia, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Setnov yang saat itu merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI menyatakan kesediaannya untuk membantu proses pembahasan anggaran di DPR RI.

“Pada pertemuan di Grand Melia, Setya Novanto mengatakan akan mendukung proyek e-KTP,” ucap Franky di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (20/7/2017).

Pertemuan selanjutnya yang dipertimbangkan oleh majelis hakim adalah pertemuan yang dilakukan oleh Irman dan Andi di ruang kerja Setnov di Lantai 12 Gedung DPR RI.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Dalam pertemuan tersebut lanjut Franky, Andi Narogong dan Irman meminta kepastian Setnov mengenai persetujuan DPR RI terkait anggaran proyek e-KTP.

“Dalam pertemuan itu, Setya Novanto mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya,” kata Franky.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 85
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand