Hukum

Hakim Tidak Masukan Keterangan Miryam dalam BAP Sebagai Pertimbangan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak memasukan keterangan yang disampaikan oleh Politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedalam pertimbangan putusan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar menjelaskan BAP Miryam tidak dimasukan kedalam pertimbangan majelis hakim lantaran BAP pada penyidikan hanya digunakan sebagai pedoman memeriksa dan mengadili suatu perkara.

“Bukan sebagai alat bukti keterangan saksi,” kta Jhon di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (20/7/2017).

Lebih lanjut Jhon menjelaskan keterangan saksi yang dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan yang diberikan oleh saksi di persidangan.

“Menimbang bahwa dengan pertimbangan di atas maka keterangan saksi Miryam S Haryani yang dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini adalah keterangan saksi yang diberikan saksi tersebut di persidangan,” tuntas Jhon.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Sebagai informasi, Miryam tiba-tiba mencabut keterangannya yang tercantum dalam BAP saat dihadirkan sebagai saksi di sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam menyebut tidak ada pembagian uang kepada anggota DPR RI.

Padahal, dalam BAP Miryam dijelaskan secara rinci pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR. Adanya bagi-bagi uang itu juga diakui oleh para terdakwa. Bahkan, Sugiharto mengaku mengantar langsung uang itu ke kediaman Miryam.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 17