Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Inflasi Semakin Tinggi di Depan Mata

Cukai rokok naik tahun depan, inflasi semakin tinggi di depan mata.
Cukai rokok naik tahun depan, inflasi semakin tinggi di depan mata/Foto: Wakil ketua komisi B DPRD Jawa Timur Mahdi.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Wakil ketua komisi B DPRD Jawa Timur Mahdi mengatakan kenaikan cukai rokok yang akan diberlakukan pemerintah tahun 2023 mendatang berpotensi punya pengaruh negatif terhadap sektor ketenaga kerjaan terutama di sektor industri hasil tembakau (IHT).

Dari sisi buruh atau ketenagakerjaan, sambungnya kenaikan cukai rokok yang sangat besar sangat berpotensi akan jadi masalah dengan kemungkinan pemutusan hubungan kerja atau PHK oleh pihak produsen IHT karena pengaruh berkurangnya volume penjualan. Tinggal dilihat kedepannya bagaimana.

“Apabila benar benar mengakibatkan pengurangan tenaga kerja atau PHK, maka tahun 2023 pemerintah harus memberikan kompensasi dengan tidak menaikkan cukai rokok, agar IHT tetap bertahan,” tegas politisi PPP ini saat dikonfirmasi, Kamis (11/8).

Meski demikian, kata Mahdi, jika pemerintah menaikkan cukai rokok, kebijakan tersebut tidak akan membuat konsumsi rokok masyarakat berkurang. Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rokok masih menjadi komoditas kedua yang menyumbang inflasi nasional setelah beras.”Semakin tinggi harga rokok, konsumsi rokok dari masyarakat bawah tidak berubah, tetap tinggi. Justru saat masa pandemi,masyarakat bawah  tetap membeli rokok,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Usulkan Meubeler Lokal Untuk Memperkuat Usaha UMKM

Pria yang akrab dipanggil Habib Mahdi ini mengatakan dampak lainnya jika nantinya pemerintah menaikkan cukai rokok di tahun 2023 secara otomatis maka akan adanya kenaikan harga rokok akan membuat inflasi semakin tinggi karena rokok punya kontribusi besar. Dampak kenaikan inflasi tentu bisa meluas ke berbagai hal, mulai dari industri lain hingga sektor keuangan karena merupakan indikator penting dalam penilaian ekonomi secara makro.

Selain itu, ketika rokok tetap dikonsumsi masyarakat miskin dan menjadi pengeluaran utama, maka garis kemiskinan akan naik. “Kalau batas kemiskinan naik, jadi nanti tingkat kemiskinannya akan tetap tinggi juga, jumlah orang miskin bisa jadi tidak berkurang,” terangnya.

Pria asal Probolinggo ini berharap pemerintah perlu mengantisipasi dampak kenaikan cukai rokok terhadap inflasi serta dampak untuk tingkat kemiskinan ini. Sebab, bakal mempengaruhi target utama dari pembangunan ekonomi di Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  (DJBC)Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beri sinyal cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2023 bakal naik lebih tinggi dari tahun ini sebesar 12 persen.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ada empat faktor utama yang menentukan tarif cukai rokok, salah satunya pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang membaik ini akan sejalan dengan kenaikan cukai rokok. Bahkan, perekonomian yang tumbuh 3,69 persen pada 2021 saat cukai rokok naik 12 persen di tahun 2022. (setya)

Related Posts