Berita UtamaEkonomiLintas NusaTerbaru

Layak Ditutup, Kondisi  KPD Jawa Timur di Luar Propinsi Memprihatinkan

Layak ditutup, kondisi  KPD Jawa Timur di luar propinsi memprihatinkan.
Layak ditutup, kondisi  KPD Jawa Timur di luar propinsi memprihatinkan.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kondisi kantor perwakilan dagang (KPD) milik Pemprov Jawa Timur di sejumlah propinsi yang dikelola oleh Disperindag ternyata memprihatinkan. Yang mencolok terlihat adalah adalah KPD di Palembang Sumatera Selatan, yang selalu tutup dan jauh dari hiruk pikuk perdagangan antar provinsi.

KPD di Sumsel di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara RT 042 Bukit Lama, Palembang itu mirip bengkel mobil. Sisi kanan kiri KPD itu adalah bengkel mobil. Bahkan ketika foto diambil hari Selasa (9/8) pagi hingga siang, kondisinya tutup padahal waktu menunjukkan jam kerja.

Tampak dari luar, ukuran kantor bisnis ini tidak lebih dari 3 x 4 meter satu lantai saja. Tembok cat kuning dengan pintu rolling door warna cokelat kusam seperti tak pernah dibuka. Dugaan sementara, KPD dengan papan nama hampir rusak itu sudah tidak pernah difungsikan lebih dari 3 tahun. Fakta kondisi KPD ini tidak sesuai dengan Transaksi Perdagangan Sumsel dan Jatim. Dimana pada tahun 2020, Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat misi Dagang di Palembang menyampaikan bahwa Transaksi Perdagangan antara Sumsel dan Jatim mencapai Rp306,5 miliar.

Baca Juga:  KPU Nunukan Menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Calon DPD RI

Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Aliyadi Mustofa mengatakan melihat kondisi KPD di Palembang Sumsel itu tentu mencoreng Provinsi Jawa Timur yang dikenal sebagai propinsi besar dengah pertumbuhan ekonominya selalu diatas rata-rata. Oleh karena itu, kantor perwakilan Dagang milik Jawa Timur di 26 Provinsi perlu dilakukan evaluasi menyeluruh. Pemprov harus segera mengambil langkah untuk menutup sebagian kantor perwakilan Dagang itu.

“Perlu dievaluasi dulu, mana yang layak dilanjutkan dan mana yang mesti ditutup,” terang politisi PKB ini.

Diakui oleh Aliyadi, dari beberapa kantor perwakilan Dagang itu, Komisi B merekomendasikan untuk di tutup saja, agar tidak membebani biaya. “Karena sudah tidak layak dan tidak berfungsi secara baik,” tegas politisi PKB ini.

Aliyadi menyebut, KPD itu tidak berfungsi akibat lemahnya koordinasi dengan Jawa Timur serta tidak didukung oleh anggaran yang memadai.

“Lagipula Disperindag Jatim sudah ada kegiatan misi Dagang antar provinsi yang sering dilakukan ke provinsi lain,” ujarnya.

Baca Juga:  Tidur Sepanjang Hari di Bulan Ramadhan, Bolehkah?

Berdasarkan data yang dihimpun, DPRD Jatim sudah berulang kali mengkritisi 26 Kantor Perwakilan Dagang (KPD) dibawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim. Karena dianggap terlalu boros dalam penggunaan anggaran. Namun protes itu tidak pernah dihiraukan. Disperindag tetap saja mengalokasikan anggaran untuk operasional KPD setiap tahunnya sampai saat ini.

Pada tahun 2020, Komisi B DPRD Jatim pernah mengungkapkan anggaran 26 Kantor Perwakilan Dagang yang dianggarkan melalui kegiatan pelaksanaan promosi produk dalam negeri sebesar Rp 3.406.680.000. Kemudian pada tahun 2021, Disperindag kembali mengajukan anggaran Rp 4.400.000.000. Dan diperkirakan pada tahun 2022 ini anggaran naik hampir mencapai Rp 5.000.000.000.-

Padahal saat pembahasan APBD 2021 lalu, Komisi B mengingatkan Disperindag Jatim tidak tampak keseriusan pemerintah provinsi terhadap program tersebut. Namun Disperindag tidak melakukan tindakan apapun.

Kemudian, Komisi B sempat melakukan pengecekan ke beberapa KPD di sejumlah provinsi. Kondisnya juga hampir sama dengan yang ada di Palembang Sulawesi Selatan. Dimana kantor perwakilan dagang dengan biaya sewa KPD sebesar Rp 800.000.000,00 per tahun untuk 26 KPD atau rata-rata 30 juta per KPD menyebabkan kondisi KPD kita di luar Jawa Timur sangat memprihatinkan. Pasalnya, sebagian besar KPD berlokasi di tempat yang tidak strategis bahkan ada yang dijadikan untuk berjualan kopi (warung kopi/warkop -red).

Baca Juga:  Seret Terduga Pelaku Penggelapan Uang UKW PWI ke Ranah Hukum

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Drajat Irawan belum bisa memberikan konfirmasi terkait kondisi KPD di Sumsel ataupun soal pemborosan anggaran 26 KPD per tahun. Drajat melimpahkan hal tersebut kepada Yudi Ariyanto, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim. (setya)

Related Posts

No Content Available