Ekonomi

Angka Kemiskinan Menanjak, How About Tax Amnesty?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Peneliti Institute Development of Economic and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara (23/11) mengatakan Indonesia sedang mengalami pelemahan tingkat perekonomian masyarakat. Dalam laporannya per Agustus 2017, INDEF menyebutkan pengangguran dan angka kemiskinan di Indonesia meningkat tajam.

“Per Agustus 2017 pengangguran di Indonesia mengalami peningkatan 10 ribu orang. Gini rasio turun 0,39 dan angka kemiskinan mengalami peningkatan,” ungkap Bhima.

Naiknya angka kemiskinan ini mestinya tidak perlu terjadi apabila para pemimpin yang menguasai pemerintahan melakukan kebijakan-kebijakan yang berdasarkan kepentingan nasional dan kepentingan rakyat serta didasarkan atas akal sehat.

Kasus Tax Amnesty merupakan cara paling pragmatis dan memalukan pemerintah dalam menghadapi situasi ekonomi Indonesia yang mengalami anomali. Bagaimana tidak, pasalnya hanya negara-negara gagal yang menempuh pilihan tax amnesty.

Terbitnya Undang-Undang Tax Amnesty menunjukkan bahwa pemerintah telah menyerah kalah melawan para kentitor, tukang negentit uang negara. Bertekuk lutut kepada para pengemplang pajak yang telah menguras kekayaan NKRI, sehingga mengancam kedaulatan negara. Apakah mereka pantas diberi tempat lagi di bumi nusantara?

Baca Juga:  Membanggakan di Usia 22 Tahun, BPRS Bhakti Sumekar Sumbang PAD 104,3 Miliar

Seharusnya pemerintah memburu mereka di seluruh dunia dengan membuat Undang-Undang Pengemplang Pajak, atau Undang-Undang sejenis Money Loundry yang dibuat oleh Uncle Sam. Kalau Paman Sam boleh melakukan aksi sepihak terhadap negara lain terkait money loundry mengapa Indonesia tidak bisa meperlakukan hal sama terhadap para pengemplang pajak dan tukang ngentit yang kabur ke luar negeri.

Pemerintah seharusnya memahami hati nurani rakyat. Hati nurani para pembayar pajak yang setia di tanah air. Bukankah pemerintah artinya telah melukai hati para pembayar pajak di tanah air dengan memberi ampunan kepada para pelaku kejahatan yang luar biasa tersebut, yang membuat negara menjadi bangkrut. Yang membuat pembangunan nasional menjadi tersendat kalau tidak mau dikatakan stagnan. Dan dosa terbesar mereka adalah mengakibatkan rakyat Indonesia hidup dalam kemiskinan. Dengan demikian bukankah para pengemplang pajak ini lebih kejam dari teroris. Lebih kejam dari pelaku Teror 9/11 di Amerika.

Mereka harus ditangkap sebagai kriminal, pelanggar hak azasi manusia, dan musuh Pancasila. Hukumannya sudah pasti hukuman mati. Karena mereka adalah pelaku pelanggaran HAM berat yang mengakibatkan kemiskinan 200 juta lebih rakyat Indonesia. Seluruh kekayaan mereka harus disita menjadi miliki negara.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Akan Perjuangkan 334 Pokir Dalam SIPD 2025

Kalau ada negara asing yang berani melindungi mereka, berarti negara tersebut melindungi pelaku kejahatan luar biasa yang lebih ganas dari teroris. Dan sudah pasti menjadi musuh Republik Indonesia. Presiden harus berani mengambil tindakan tegas, paling tidak, putuskan saja hubungan diplomatik dengan negara pelindung oknum kejahatan berat tersebut. Kalau tidak berani, ya buat apa kita bikin NKRI! (*)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 16