NUSANTARANEWS.CO, Jakarta– Rumah CEO Lippo Group James Riady akhirnya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. James Riady adalah anak dari Mochtar Riady, pendiri Lippo Group.
“Setelah melakukan penggeledahan di lima lokasi sejak Rabu (17/10) siang sampai tengah malam tadi, penyidik melanjutkan kegiatan tersebut ke lima tempat lain hingga pagi ini termasuk rumah James Riady,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (18/10/2018)
Baca Juga:
- Tantangan Keadilan Sosial: Kasus Meikarta dan Reklamasi
- Sebelas Windu Menjadi Bangsa, Indonesia Tak Kuasa Hadapi Lilitan Meikarta dan Reklamasi
- Desa Obat Jakarta, Bukan Meikarta
Febri menerangkan, empat lokasi lain yang digeledah hingga pagi ini adalah apartemen Trivium Terrace Lippo Cikarang, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi. “Sampai pagi ini tim Penyidik KPK masih di lokasi penggeledahan,” ungkapnya.
Dari penggeledahan itu, kata Febri, disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemerintah Kabupaten Bekasi, catatan keuangan dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lainnya.
Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini di 10 lokasi di Tangerang dan Bekasi termasuk di kantor Bupati Bekasi, rumah Bupati Bekasi dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bekasi dan Gedung Matahari Tower di Tangerang.
KPK saat ini masih mendalami proses perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan oleh perusahaan Lippo Group dalam pembangunan mega proyek hunian Meikarta.
Simak:
- Menteri PUPR Tegur Pengembang Meikarta?
- Pemasaran Meikarta Tabrak Tiga Aturan Hukum
- Panggung Sandiwara Meikarta
“Kami tentu mendalami selain perbuatan-perbuatan orang per orang itu seperti apa aliran dananya prosesnya, bagaimana dan juga proses perizinan yang dilakukan. Apa saja tahapan yang sudah dilalui, kami juga melihat siapa pihak yang diuntungkan dari pemberian suap untuk proses perizinan tersebut,” tuturnya.
Sekadar diketahuia, Meikarta dimiliki Lippo Group yang merupakan kerja sama dua anak perusahaanya yakni PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Proyek senilai Rp278 triliun itu adalah milik PT Mahkota Sentosa Utama yang sepenuhnya merupakan anak usaha dari PT LPCK. Ada pun PT LPKR menguasai saham PT LPCK mencapai 54 persen.
Simak: Kode “Babe” dalam Kasus Suap Meikarta Terdetek KPK
Dalam perkara ini KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Mereka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (14/10) hingga Senin (15/10) dini hari.
Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana