EkonomiHukum

Pemasaran Meikarta Tabrak Tiga Aturan Hukum

NusantaraNews.co, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, hingga saat ini marketing dan promosi yang dilakukan oleh pengembang Meikarta begitu bombastis. tetapi di sisi lain patut diduga kuat pengembang Meikarta belum melengkapi berbagai perizinan dan bahkan menabrak banyak aturan.

“Sedikitnya ada 3 (tiga) aturan yang diduga kuat ditabrak oleh kegiatan pemasaran yang dilakukan Lippo Group terkait projek Meikarta, yakni: Pasal 42 UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Etika Pariwara Indonesia,” ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, 17 September 2017.

Sehingga, kata dia, tidak pantas dan tidak etis jika pemasaran yang melanggar hukum dan etika tersebut justru diberikan apresiasi oleh BTN yang notabene representasi pemerintah.

Sebelumnya, Bank BTN diketahui telah memberikan penghargaan kepada managemen Meikarta melalui BTN Golden Property Award untuk kategori The Breakthrough Phenomenal Marketing Campaign pada 11 September yang lalu. Padahal, persoalan izinnya saja, mega proyek Meikarta masih belum mengantonginya.

Baca Juga:  Kebutuhan Energi di Jawa Timur Meningkat

Tulus pun menyampakain bahwa, YLKI dengan tegas mendesak agar, pertama managemen BTN melakukan evaluasi terhadap penghargaan terhadap kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Meikarta. Kedua, pengembang Kota Meikarta untuk beritikad baik dengan menunda seluruh kegiatan pemasaran, iklan dan promosi yang sudah terlanjur dilakukan.

“Dan ketiga, Pemerintah segera menyelesaikan kewajibannya untuk membuat Peraturan Pelaksanaan sesuai amanah UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun agar kejadian semacam ini tidak terulang kembali,” imbuh Tulus.

Baca: YLKI Minta BTN Evaluasi Penghargaan Inovasi Marketing kepada MEIKARTA

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 5