Berita UtamaHukumLintas NusaTerbaru

DPRD Nunukan Mulai Bahas Raperda Perlindungan Hukum Masyarakat Pra Sejahtera

DPRD Nunukan Mulai Bahas Raperda Perlindungan Hukum Masyarakat Pra Sejahtera
Foto: Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Nunukan tentang Perlindungan Hukum untuk masyarakat Pra Sejahtera, Senin (13/5/2024).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Nunukan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Pra Sejahtera. Peraturan daerah ini merupakan isu penting yang perlu mendapatkan perhatian khsusus dari semua pihak, termasuk lembaga legislatif.

Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan, S.Pd mengatakan Rancangan Perda tersebut dalam pembahasan Bapemperda. Hal ini menurutnya sebagai bentuk kepedulian anggota legislatif terhadap masyarakat dalam upaya memberikan penyediaan bantuan hukum.

“ Kita mulai membahas Ranperdanya namun masih ada beberapa hal yang perlu dikonsultasikan terhait dengan implementasi dan pengklasifikasian masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” kata Hendrawan, Senin (13/5/24) di ruang Rapat Ambalat I Kantor DPRD Kabupaten Nunukan.

Anggota Komisi I DPRD Nunukan ini menjelaskan, bahwa DPRD memilki kewenangan untuk membuat Peraturan  Daerah sehingga payung hukum sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah perlu memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Perda ini bertujuan memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang mengalami hambatan mendapatkan keadilan hukum,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kontrakdiksi Politisasi Birokrasi dan “Good Governance”

Perda ini nantinya, lanjut Hendrawan, mengatur tentang pengalokasian anggaran untuk membiayai program bantuan hukum masyarakat pra Sejahtera.

Selain itu perda tersebut juga mengatur bentuk bantuan hukum seperti konsultasi hukum, pendampingan dalam proses pengadilan dan mediasi.

Meski demikian perda tersebut tidak terlepas dari kriteria yang tentunya dapat mengatur penerima bantuan hukum, misalnya tingkat pendapatan, jenis perkara dan kondisi sosial ekonomi.

“Saya pikir ini merupakan Langkah maju dalam upaya meningkatkan akses keadilan dan hukum bagi masyarakat pra Sejahtera dan diperlukan upaya yang berkelanjutan dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa Perda ini dapat dilaksanakan dengan efektif dan mencapai tujuannya,” Ujarnya.

Rapat pembahasan Raperda Bantuan Hukum ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj Leppa, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh, SE dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Robinson Totong serta kepala Bagian Persidangan dan Perundang undangan, H. Romy Rieska Setiady berserta staf DPRD Nunukan. (ES)

Related Posts

1 of 152