EkonomiTerbaru

Menteri BUMN Diminta Percepat Divestasi Saham Freeport

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah diminta mempercepat perundingan divestasi dengan Freeport Indonesia agar kedaulatan bangsa dan negara ditegakkan.

Kementerian BUMN didesak bisa bersikap tegas dalam penetapan jadwal perundingan. “Kementerian BUMN tidak boleh berlama-lama, karena divestasi merupakan kewenangan BUMN,” kata aktivis rumah gerakan 98 Sulaiman Haikal dalam siaran persnya, Sabtu (6/1/2018).

Ia menuturkan, jika perundingan molor tidak menutup kemungkinan intervensi dari pihak-pihak lain akan mengganggu kepentingan nasional di Freeport Indonesia (PT FI).

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia telah mendapat perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditinjau setiap enam bulan.

Saat ini IUPK diperpanjang karena perundingan dengan Freeport terkait detail divestasi saham sebesar 51% belum tuntas. Sekarang dasar hukum operasional Freeport Indonesia tidak lagi Kontrak Karya (KK), namun sudah berdasarkan IUPK.

Baca Juga:  Jerman Ultimatum Cina terkait Dugaan Pasokan Drone ke Rusia

Sampai saat ini belum ada keputusan final mengenai empat poin yang sedang dirundingkan. Yakni, perubahan izin dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, pembangunan fasilitas pemur­nian dan pengolahan mineral (smelter), stabilisasi investasi, dan skema divestasi.

“Kementerian BUMN harus secepatnya mentuntaskan perundingan divestasi freeport agar kedaulatan bangsa terjaga,” kata Sulaiman. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 8