EkonomiHukum

Pemerintah Perpanjang IUPK PT Freeport Indonesia

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara bagi PT Freeport Indonesia hingga 30 Juni 2018 mendatang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perpanjangan IUPK sementara bagi Freeport merupakan yang kedua kalinya setelah pemerintah memberi perpanjangan hingga Desember 2017. Perpanjangan dilakukan karena masih memerlukan waktu untuk merampungkan beberapa komponen.

“Perpanjangan IUPK sampai Juni 2018 merupakan bagian dari upaya kami untuk menyelesaikan empat poin penting dalam perundingan kami (dengan PTFI),” tutur Ani.

Keempat poin tersebut terdiri dari kelanjutan operasional hingga tahun 2041, pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter), stabilisasi investasi serta skema divestasi.

“Divestasinya masih ada beberapa stages yang perlu kami settle pada awal tahun ini. Kemudian smelter juga, schedule pembangunan smelter. Dan kepastian dari perpajakan dan investasi yang perlu kami lock,” katanya.

Dengan perpanjangan IUPK sementara, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut berharap negosiasi mengenai empat komponen penting dapat menemui kesepakatan.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

“Kami harap sebelum ini selesai, permanen IUPKnya bisa di-issue bersama tiga komponennya yang lain, yaitu smelter, lifting dan rezim investasi,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia saat ini tengah bernegosiasi dengan PTFI yang merupakan anak perusahaan raksasa pertambangan Amerika Freeport-McMoRan mengenai operasi pertambangan yang akan habid 202 mendatang. Negosiasi telah dilakukan sejak awal tahun 2017 silam.

Sementara kedua belah pihak telah menegosiasikan pengaturan terperinci, pemerintah telah mengizinkan penambang emas dan tembaga tersebut untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga dengan menerbitkan izin usaha khusus sementara (IUPK) yang telah ditandatangani sejak 10 Februari 2017 dan berlaku selama delapan bulan sampai 10 Oktober. , 2017.

Namun karena mereka belum menemukan titik penyelesaian, pada bulan Oktober tahun lalu, diputuskan untuk memperpanjang izin sampai 10 Januari.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 16