Ekonomi

Harus Transparan, Pemerintah Tak Boleh Sepihak Tanpa Kontrol Soal Freeport

Presiden RI Joko Widodo di kawasan Freeport, Papua. (FOTO: Istimewa)
Presiden RI Joko Widodo di kawasan Freeport, Papua. (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Akademisi sekaligus Dosen Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi melihat bahwa proses divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait erat dengan hak dan hajat hidup banyak rakyat. Karenanya, pemerintah diminta tidak boleh secara sepihak tanpa kontrol melakukan proses divestasi tanpa transparansi.

Baca Juga: Divestasi Freeport, Pemerintah Harus Berani Beberkan Detail Dokumen SPA Ke Publik

Negara tidak boleh keliru mengelola sumber daya alam apalagi mengabaikan konstitusi.

“Menurut konstitusi, khususnya pasal 33 ayat (3) itu menegaskan bahwa bumi, air, udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ungkap Ahmad Redy pada diskusi bertajuk Divestasi Freeport, NKRI Mati Harga? yang diadakan Islamic Lawyers Forum (ILF) edisi ke-7 di Jakarta, Minggu (27/1).

Menurut dia, banyak salah kaprah yang dilakukan Pemerintah, bukannya menegakan hukum Pemerintah justru menerbitkan kebijakan dan peraturan hukum yang melanggar konstitusi. Presiden berpotensi melanggar konstitusi dalam proses divestasi Freport ini.

Baca Juga:  Pemdes Kaduara Timur Salurkan BLT

“PTFI baik melalui KK maupun ketentuan pasal 170 UU No. 4/2009, itu wajib membangun smelter. Tidak boleh ada eksport konsentrat, tapi Pemerintah justru menerbitkan izin eksport konsentrat untuk PTFI. Ini kan Pemerintah sendiri yang melanggar UU?” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 170 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU mewajibkan perusahaan pertambangan unjuk membuat smelter untuk memurnikan hasil tambangnya, paling lambat lima tahun sejak diundangkan.

“Artinya, seharusnya PTFI pada tahun 2014 wajib memiliki smelter. Nyatanya, hingga hari ini PTFI belum memiliki smelter. Konon, syarat pembangunan smelter ini menjadi satu kesatuan syarat dalam penerbitan IUPK PTFI hingga tahun 2041, menjadi satu paket dalam divestasi,” terangnya. (*)

Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 3,061