Ekonomi

5 Kejahatan Luar Biasa Tambang Freeport McMoran

tambang freeport mcmoran, freeport mcmoran, kejahatan freeport, kontrak karya, persoalan freeport, nusantaranews, korupsi sandera negara, kekuasaan freeport
Tambang Freeport McMoran. (Foto: Ist)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tambang Freeport McMoran dinilai sebaiknya ditutup pada tahun 2021 mendatang karena selama ini telah melakukan kejahatan luar biasa. Dan sesuai Kontrak Karya (working agreement), Indonesia hanya mendapat royalti sekitar 1 persen.

“Kedua, Kontrak Karya (KK) itu berakhir pada 2021, otomatis tambang Freeport balik menjadi 100 persen dikuasai pemerintah Indonesia, meski ada pasal meneyebutkan dapat diperpanjang hingga 2041,” kata Tim Studi Network for South East Asian Studies, Muchtar Effendi Harahap, Jakarta, Minggu (13/1/2019).

Adapun alasan ketiga, PT Freeport McMoran dinilai telah melakukan beberapa macam kejahatan korporasi.

Berikut 5 kejahatan tambang Freeport McMoran menurut hasil studi Network for South East Asian Studies.

Pertama, kejahatan lingkungan. Sejak 50 tahun silam, rata-rata limbah atau tailing dibuang ke berbagai sungai (Aghawagun, Otomona, Ajkwa, Minajerwi dan Aimue) dan tanah subur di sekitar sungai mencapai jumlah 700.000 ton per hari. Diperkirakan beberapa tahun lagi jumlah limbah bakal mencapai angka 6 sampai 7 miliar ton. Melanjutkan pembuangan limbah tailing di daerah sungai Ajkwa pada akhirnya akan terus berlanjut merusak wilayah pesisir dan laut akibat akumulasi limbah yang beroperasi sejak tahun 1970-an. BPK menghitung kerugian yang diderita Indonesia, gara-gara kerusakan lingkungan oleh Freeport mencapai US$ 12,95 miliar.

Baca Juga:  Layak Dikaji Ulang, Kenaikan HPP GKP Masih Menjepit Petani di Jawa Timur

Kedua, kejahatan pengemplangan pajak oleh Freeport. Freeport memasukkan alat-alat berat pertambangan sampai kebutuhan Freeport berupa AC, washing machine dan lain-lain secara bebas pajak. Freeport dinilai pasti mengemplang pajak karena pajak diterima Indonesia dari Freeport jauh lebih kecil dari yang dibayar Djarum dan Gudang Garam, maka tahun berikutnya Freeport menjadi pembayar pajak terbesar. Freeport sesungguhnya sadar sedang menjarah SDA Indonesia. Karena itu, jika boroknya dituding langsung mereka akan segera memperbaiki diri.

Ketiga, kejahatan kemanusiaan terhadap masyarakat Papua sering berdemo minta supaya Freeport ditutup. Juga cukup banyak korban tembak mati terhadap orang-orang berusaha mengais satu atau dua gram emas di lembah buangan limbah Freeport. Berbagai Gereja di Papua Barat memiliki data mengenai pelanggaran HAM dilakukan oleh otoritas Freeport, dan tidak jarang menggunakan sebagian tentara dan polisi sempat didekati dan dikooptasi oleh Freeport.

Keempat, Freeport menjadikan Indonesia sebagai corporate state. Sehingga, setiap korupsi berskala mega di Indonesia hakekatnya telah menjadi state capture corruption atau korupsi sandera negara.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung Salurkan Bansos Beras 10 kg untuk 983 KPM Guna Meringankan Beban Ekonomi

Negara telah membiarkan aparat keamanan, pertahanan, hukum dan birokrasi tunduk sepenuhnya di bawah keputusan korporasi internasional berada di luar jangkauan negara. Negara tidak mampu mengatur dan meletakkan kepentingan korporasi di bawah kepentingan nasional Indonesia.

Melalui korupsi sandera negara ribuan triliun dikeruk Freeport McMoran dengan kejahatan mulltidimensional dibiarkan. Freeport McMoran telah melakukan kejahatan multidimensional. Kejahatan lingkungan, kejahatan kemanusiaan, kejahatan ekonomi, kejahatan hukum dan kejahatan politik dilakukan serentak oleh perusahaan pertambangan termasuk dalam kategori industri hitam.

Kelima, Freeport McMoran acapkali mengancam akan menggugat Pemerintah RI ke Arbitrase Internasional. Sangat mungkin Freeport McMoran menolak penghentian KK menerapkan tahun 2021 berakhir Freeport McMorran urus tambang Freeport. Mereka protes keras dan ancam akan membawa ke Peradilan Arbitrase Internasional.

Menurut Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, pemerintah tidak masalah, hadapi saja. Meski Indonesia harus bayar nilai buku Freeport sebesar USD 6 miliar Sebagai ganti Indonesia dapat memiliki Freeport seutuhnya, bukan hanya 51 persen tetapi 100 persen.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

“USD 6 miliar itu sudah 100 % kita punya. Peralatan lengkap. Angka USD 6 miliar ini juga masih sepihak. Lagi pula, pengadilan arbitrase memerlukan proses panjang dan akan membuat Freeport merugi,” katanya.

Selain saham Freeport akan hancur, juga akan mengalami berbagai kesulitan. “Kita diamkan daja dulu. Tidak usah ada kepanikan. Kalau kita kalah di Arbitrase Internasional, kita bayar USD 6 miliar aset dia. Namun, di Arbitrase Internasional juga kita bisa angkat issu kejahatan pajak dan kejahatan lingkungan dilakukan Freeport. Kejahatan lingkungan Frerport bisa diketahui negara-negara secara internasional. Jadi Freeport bermasalah dengan kejahatan lingkungan ini, sehingga tidak wajar agar melanjutkan,” jelas Muchtar.

Dia menambahkan, pemerintah menunggu sampai 2021 saat berakhirmya Kontrak Karya. Pemerintah bisa menguasai tambang secara keseluruhan tanpa Freeport.

“Tahun 2021 mau habis. Kok kita mau beli barang sendiri. Tidak akan ada satu pihak pun akan beli saham Freeport. Karena takut, kalau nanti tidak diperpanjang (pada 2021), dia beli kertas sampah,” sebutnya.

(eda/gdn)

Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 3,052