NUSANTARANEWS.CO – Indonesia tetap mengenakan bea masuk dan pajak terhadap barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita setelah World Trade Organization (WTO) memutuskan akan kembali memperpanjang moratorium e-commerce.
“Untuk mengamankan kepentingan nasional, Indonesia akan mengupayakan menghentikan moratorium e-commerce, khususnya terkait pengenaan bea masuk dan pajak untuk barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik,” ungkap Enggar, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Sabtu (16/12/2017).
Sikap Indonesia itu, lanjut Enggar diklaim telah dicatat oleh WTO untuk dibahas di Jenewa dalam working group setelah KTM Buenos Aires.
Sebelumnya Indonesia sempat mengusukan kepada WTO untuk menetapkan bea masuk dan pajak bagi barang dan jasa yang transaksikan secara elektronik.
Sekalipun demikian, namun nyatanya WTO tak menggubris. Sebaliknya WTO melalui dirjennya Roberto Azevedo mengatakan bahwa moratorium e-commerce tetap diperpanjang.
Editor: Romandhon