HukumPolitik

Setnov Sendiri yang Dapat Memberhentikan Dirinya Sebagai Ketua DPR

NusantaraNews.co, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Mahyudin menerangkan mekanisme pergantian Ketua DPR, harus melalui persetujuan Ketua Umum Partai dan juga fraksi.

“Kan atas persetujuan ketua umum juga Fraksi gitu kan, perpanjangan partai kalau partai belum memutuskan mana bisa. Nanti partai memutuskan siapa misalkan kalau gini, ketua umum tentu ketua umum yang memutuskan kalau misal dia merasa dirinya sudah tidak bisa lagi menjadi ketua umum ketua DPR, misalnya maka dia juga yang memberikan Arahan,” terang Mahyudin Jum’at (17/11/2017)

Mahyudin menegaskan Jika DPR tidak ada masalah dengan proses huykum yang dihadapi oleh Setya Novanto. “Tidak DPR baik baik saja siapa yang bilang masalah kan kalian saja yang bikin Opininya begitu yang lain DPR baik baik saja semua baik baik,” tandasnya.

Menurut Mahyudin, Setya Novanto hanya bisa diberhentikan sebagai anggota DPR jika dirinya sudah berstatus sebagai terdakwa. Oleh karena itu dirinya memasrahkan semuanya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.

Baca Juga:  Bawaslu Nunukan Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

“DPR saya kira tidak ada masalah. Nanti Mahkamah kehormatan dewan juga nanti akan bersidang akan ada aturan sendiri seperti hukum acara MKD bersidang kalau pak Novanto terdakwa maka MKD akan bersidang tidak nungguin inkrah karena ini masalah etik bukan masalah hokum,” sambungnya.

“Di DPR sendiri pimpinan gitu kolektif kalau ketua berhalangan masih ada empat wkil ketua sidang paripurna tetap jalan komisi komisi tetap jalan jadi saya kira itu lebih kepada internal partai Golkar nanti memikirkan apa keputusan partai Golkar yang akan berlaku untuk penempatan ketua DPR yang akan dating,” pungkasnya.

Sebagai Informasi surat perintah penyidikan KPK terhadap Setnov telah diterbitkan pada 31 Oktober 2017. Setnov disangka terlibat tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, yang menyebabkan kerugian negara sebesar 2,3 triliun. Setnov disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 78