EkonomiPolitikTerbaru

Soal Perpres No 20, Bamsoet Minta Kemnaker Selektif Petakan Permintaan TKA

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta pemerintah terutama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memetakan kebutuhan dan permintaan TKA secara selektif.

Dengan demikian, kata Bamsoet, perekrutan TKA secara konsisten tetap mengacu pada kebutuhan dan spesifikasi tertentu. Yang tak kalah penting, kata Bamsoet, Kemnaker harus menerapkan aturan bagi TKA secara ketat.

“Sekaligus mengantisipasi agar perpres tersebut tidak dijadikan landasan hukum melegalkan TKA yang ilegal,” tegas Bamsoet di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Baca:
Pengangguran Masih Tinggi, Presiden Jokowi Ingin Tenaga Kerja Asing Dipermudah Bekerja di Indonesia
BPKM Ingatkan Masyarakat Jangan Terprovokasi Isu Tenaga Kerja Asing
PBNU Tanggapi Kebijakan Tenaga Kerja Asing
Indonesia, Surganya Tenaga Kerja Asing

Menurut Bamsoet, TKA yang masuk belum tentu memiliki keahlian yang lebih baik dibanding tenaga kerja lokal. Selain itu, pekerja lokal juga lebih memahami karakteristik, bangsa dan negara. Karenanya, ia berharap pemerintah hingga jajaran daerah bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pekerja lokal.

Baca Juga:  Wis Wayahe Jadi Bupati, Relawan Sahabat Alfian Dukung Gus Fawait di Pilkada Jember

Cara yang ditempuh bisa dengan memaksimalkan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) yang menggandeng perusahaan-perusahaan di seluruh wilayah Indonesia untuk mendidik SDM lokal agar sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu bersaing dengan TKA.

Hal tersebut penting dilakukan mengingat pengangguran di Indonesia masih berlimpah dan harus segera mendapat pekerjaan setidaknya diberi pendampingan. Jika merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) sampai akhir 2017 menyebutkan, sebanyak 128,06 juta penduduk Indonesia adalah angkatan kerja. Sementara penduduk yang bekerja sebanyak 121,02 juta orang.

Baca juga:
Pemerintah Diminta Tidak Lengah Soal Tenaga Kerja Asing
Ancaman Non-Militer Datang dari Tenaga Kerja Asing
Geprindo Sebut Jokowi Terkesan Didikte Asing Sebab Permudah Izin TKA

Bahkan, dalam setahun (2016-2017), BPS menyebut angka pengangguran bertambah 10.000 orang. BPS mengklaim, angka 121,02 juta penduduk yang bekerja ini bertambah 2,61 juta orang dibandingkan tahun 2016.

Kenaikan itu tersebar di sejumlah sektor di antaranya industri (0,93 poin), perdagangan (0,74 poin), dan jasa kemasyarakatan (0,49 poin). Sementara sektor-sektor yang mengalami penurunan adalah pertanian (2,21 poin), pertambangan (0,10 poin), dan konstruksi (0,01 poin).

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,067