Hukum

Gugatan Praperadilan Setnov Diputus Besok Sore

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang praperadilan Setnov (Setya Novanto) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya adalah menyampaikan kesimpulan baik dari kubu KPK sebagai pihak termohon maupun dari kubu Setnov sebagai pihak pemohon.

“Hari ini adalah penyerahan kesimpulan. Bagaimana sudah siap saudara termohom dan pemohon? Silakan,” tutur Hakim Tunggal, Cepi Iskandar membuka jalannya sidang praperadilan, di PN Jaksel, Kamis, (28/9/2017).

Kedua kubu tersebut pun kemudian maju ke depan majelis hakim untuk menyerahkan kesimpulan yang telah dibuat secara tertulis. Kemudian hakim tunggal Cepi Iskandar pun langsung menutup sidang tersebut.

“Saya sudah menerima kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon. Selanjutnya majelis hakim akan memutuskan, pembacaan putusan akan dibacakan pukul 16.00 WIB, bagaimana sepakat?” tanya Cepi.

Kedua kubu pun sepakat terkait hal tersebut. “Baik sidang hari ini selesai dan ditutup kemudian dibukan kembali besok pukul 16.00 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Cepi sembari mengetuk Palu.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

Untuk diketahui, sidang praperadilan ini sudah digelar sejak Senin, 11 September 2017. Namun sidang perdana tersebut terpaksa ditunda karena pihak dari KPK belum siap.

Kemudian sidang pun dibuka kembali pada Rabu, 20 September 2017 dengan agenda pembacaan isi permohonan dari pihak Setya Novanto.

Sidang kemudian dilanjutkan pada Jumat, 22 September 2017 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak KPK. Eksepsi tersebut kemudian ditolak oleh majelis hakim sehingga dilanjutkan dengan penyerahan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi.

Rinciannya, penyerahan bukti-bukti oleh pihak KPK dan Setnov pada Senin 25 September 2017. Kemudian Selasa 26 September 2017 mendengarkan keterangan ahli dari pihak Setnov dan Rabu 27 September 2017 mendengarkan keterangan ahli dari pihak KPK.

Saksi yang dihadirkan oleh pihak Setnov saat itu adalah Ahli Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran; Romli Atmasasmita, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran; I Gede Pantja Astawa dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta; Chairul Huda.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, PPWI Inhil Soroti Sikap Kadisdik dan Pemkab Inhil yang Memble

Sedangkan saksi yang dihadirkan oleh KPK saat itu adalah DosenTeknologi Informasi dari Universitas Indonesia; Bob Hardian Syahbuddin, Pengajar Hukum Acara Pidana di Pusat Pendidikan Kejaksaan Agung; Adnan Paslyadja, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman;  Nur Aziz dan Ahli Hukum Tata Negara; Feri Amsari.

Adapun keduanya hingga saat ini masih optimis dan kukuh dengan argumentasinya masing-masing. Baik pihak KPK maupun pihak Setnov yakin Hakim Tunggal Cepi Iskandar akan mengabulkannya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 91