Ekonomi

20 Persen Ponsel yang Beredar Belum Penuhi Ketentuan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa ada sekitar 20 persen ponsel yang beredar di Indonesia belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan itu seperti kewajiban mencantumkan label dalam bahasa Indonesia pada barang.

Selain itu, seperti kelengkapan petunjuk penggunaan dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia, mencantumkan nama importir, serta mencantumkan identitas mesin ponsel atau biasa dikenal dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

“Sebagian besar memang sudah memenuhi ketentuan tersebut. Tapi masih ada sekitar 20 persen yang belum,” kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga, Kementerian Perdagangan, Wahyu Hidayat menjelaskan.

Dia menyampaikan hal itu ketika melakukan inspeksi mendadak di ITC Roxy Mas, Jakarta, pada Senin (30/10/2017). Saat mengunjungi beberapa toko, ia mengaku masih menemukan beragam merek ponsel yang belum memenuhi ketentuan perdagangan.

Salah satu merek ponsel terkenal buatan Cina misalnya, tidak mencantumkan nomor pendaftaran dalam kemasan. Padahal, nomor tersebut wajib dicantumkan dalam boks kemasan, buku manual dan kartu garansi.

Baca Juga:  CTI Group Ajak Mitra Bisnis Kaji Peluang Hilirisasi Digital

Selain itu, ada pula merek ponsel lain yang tidak mencantumkan nama perusahaan pengimpor barang elektronik tersebut.

Ketika Wahyu berbincang dengan pedagang, ia mengingatkan mereka agar ke depan tidak lagi menjual ponsel yang belum memenuhi persyaratan perdagangan. “Kalau mau berjualan, harus produk yang lengkap semua ketentuannya. Kalau tidak, pedagang bisa kena tindak,” jelasnya.

Kendati demikian, Wahyu memastikan Kementerian Perdagangan juga rutin melakukan sosialisasi pada importir maupun produsen ponsel untuk memenuhi ketentuan perdagangan yang berlaku.

Oleh karena itu, Kemendag mengimbau importir dan produsen untuk menarik produk-produk mereka yang belum memenuhi persyaratan demi memberikan perlindungan pada konsumen.

Pewarta: Richard Andika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 5