Politik

SBY Nilai Tidak Tepat Jika Ormas Diposisikan Sebagai Ancaman Negara

NusantaraNews.co, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan tidak tepat jika organisasi masyarakat diposisikan sebagai sebuah ancaman terhadap negara sebagaimana kelompok terorisme.

“Paradigma UU ormas yang musti kita anut yaitu ormas itu adalah komponen, mitra pemerintah yang bermitra untuk menjalankan negara yang baik, damai dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat Indonesia,” ujar SBY, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Oleh karena itu, lanjut SBY negara harus hadir dan mengatur tentang apa yang boleh dilakukan oleh ormas dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh ormas. “Kalau melanggar tentu negara boleh mengatur, kalau mengganggu ya tentu ada sanksi,” tegasnya.

SBY menerangkan ada ketidaknyambungan berkaitan dengan paradigma atau cara pandang, sebenernya negara memposisikan ormas seperti apa, lalu apa hubungan yang sebetulnya baik antara pemerintah dan ormas.

“Partai demokrat berbendapat dalam kehidupan bernegara ada sejumlah hal yang menjadi landasan dan rujukan, pertama dasar negara pancasila yang dikukuhkan dalam tap mpr 18/98, yaitu yang ada dalam pembukaan UUD 1945,” terangnya.

Baca Juga:  Lewat Satu Kata Satu Hati, PAN Ajak Warga Mataraman Rame-Rame Pilih Prabowo-Gibran

SBY melanjutkan rujukan yang kedua adalah amanat UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. “Konstitusi UUD 1945 yang di dalamnya ada ketentuan berkaitan dengan hak, keberbasan dan kewajiban warga negara termasuk kebebasan berserikat, berkumpul, menyampaikan pikiran baik lisan atau tulisan. itulah rujukan yang kita pegang,” lanjutnya.

SBY mengingtkan bahwa negara kita adalah negara hukum. Maka kewajiban lita menjaga keamanan warga negara

“Rujukan ketiga adalah negara kita adalah negara hukum, keempat di dalam konstitusi kita itu negara diwajibkan menjamin keamanan negara dan keselamatan warga negara yang ada dalam alinea 4 pembukaan UUD 45,” tandasnya

Selain itu SBY juga menginformasikan pasca di putuskannya Perppu ormas menjadi UU dalam sidang paripurna, partai Demokrat telah melakukan kajian dengan menghasilkan draft revisi UU yang akan diserahkan pada pemerintah dan DPR

“5 hari sejak keputusan paripurna diambil, fraksi demokrat utamanya di komisi II sidah menyiapkan draf revisi UU tersebut yang sekarang siap untuk diserahkan ke pemerintah dan dpr,” pungkasnya

Baca Juga:  Joget Gemoy Prabowo Bersama Ketum Gernas GNPP Abah Anton Bikin Heboh Warga Subang

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 28