Ekonomi

Buru Barang Elektronik Ilegal, Kemendag Razia ITC Roxy Mas

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Kali ini Kemendag ke ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat. Sidak ini dilakukan di konter telepon selular (ponsel/HP) dan aksesoris HP di pusat barang elektronik tersebut untuk mencari barang-barang elektronik yang tidak sesuai ketentuan alias ilegal, khususnya handphone.

Sidak tersebut dipimpin Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Wahyu Hidayat. Wahyu beserta rombongan tiba di ITC Roxy Mas pada pukul 10:30 WIB.

Wahyu Hidayat menginterogasi pedagang mengenai detail keterangan dan spesifikasi ponsel yang dijual di konter tersebut. Pasalnya, ditengarai ponsel-ponsel tersebut tidak mencantumkan keterangan mengenai HP tersebut secara lengkap, dan berpotensi merugikan konsumen.

“Kalau mau beli yang dicek. Label bahasa Indonesia ada enggak? Walaupun dipajang manual kartu garansi ada, label ada, jangan kosong kaya begini saja,” ujarnya di lokasi, Senin (30/10/2017).

Kemudian Wahyu tiba di toko pertama dan langsung menanyakan handphone merek Xiaomi redmi 4x. Dia langsung mengecek satu per satu kemasan handphone apakah memiliki label atau tidak.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

“Saya hanya ingin tanya HP ini udah memenuhi persyaratan belum? Jangan sampai kayak gini (kosong kardusnya saja),” kata dia.

Setelah mengunjungi satu toko, Wahyu bersama rombongan langsung menuju toko handphone lainnya yang berada di lantai atas ITC Roxy. Setelah itu, ia pun bersama rombongan menuju ke tempat aksesoris handphone.

Untuk merek ponsel yang banyak dilihat adalah Oppo, Xiaomi, Zyrex, Samsung, dan i-Cherry. “Kalau dari ini TKDN sudah 30 persen, logo sudah IMEI. Tapi, saat transaksi enggak ada nomor pedandaftaran,” terang Wahyu.

Adapun sidak kali ini dalam rangka pengawasan dan pengecekan terhadap produk-produk elektronika dan telematika yang beredar di ITC Roxy, khususnya produk yang belum memenuhi ketentuan.

Pewarta: Richard Andika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 15