EkonomiHukum

Maraknya Ponsel yang Dijual Tak Sesuai Izin Edar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan hari ini menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat. Adapun tujuan sidak kali ini yaitu untuk mengecek satu per satu toko yang menjual barang elektronik khususnya ponsel.

Dalam sidak kali ini, Kemendag masih menemukan adanya penjualan produk ponsel yang tidak sesuai ketentuan izin edar. Misalnya pencantuman label dalam bahasa Indonesia, buku petunjuk penggunaan, kartu jaminan atau garansi purna jual, dan pencantuman identitas mesin ponsel atau IMEI (International Mobile Equipment Identity).

“Sebagian besar memang sudah memenuhi ketentuan tersebut. Tapi masih ada sekitar 20 persen yang belum,” kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga, Kementerian Perdagangan, Wahyu Hidayat di lokasi, Senin (30/10/2017).

Saat mengunjungi beberapa toko, Wahyu mengaku masih menemukan beragam merek ponsel yang belum memenuhi ketentuan perdagangan. “Sebagian besar setelah kita lakukan pengecekan 80 persen sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata dia.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Menurut Wahyu, bila ponsel tidak memiliki IMEI maka dipastikan produk tersebut ilegal. Pencantuman identitas IMEI sangat penting karena membawa informasi terkait ponsel yang bersangkutan seperti pabrik pembuat dan model ponsel.

“Karena standarnya paling pokok HP dibuat dari mana. Keduanya harus ada manual petunjuk kemudian harus ada kartu garansi. Kemudian tambahan dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan Kemenperin (Kementerian Perindustrian) harus ada IMEI,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya tidak menyita ponsel yang terbukti tak sesuai ketentuan izin edar. Tetapi pedagang yang menjual mendapatkan peringatan keras untuk segera mencabut ponsel tersebut dari pasaran. Cara ini dilakukan untuk melindungi hak konsumen Indonesia agar tak membeli ponsel ilegal.

“Sebagai negara berpenduduk terpadat ketiga di Asia, Indonesia menjadi target pasar bagi berbagai perangkat seluler, terlebih dengan semakin berkembangnya jaringan seluler 4G. Namun, hal ini juga memicu masuknya perangkat ilegal di pasar gelap yang justru menghambat industri daIam negeri dan merugikan konsumen,” tuturnya.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

Pewarta: Richard Andika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 5