Politik

Waketum Dewan Pakar Golkar: Tidak Ada yang Bisa Ganti Setnov!

NusantaraNews.co, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Mahyudin menyatakan Golkar tidak perlu panik atas persoalan yang saat ini dihadapi oleh Ketua Umum Partai Golkar.

“Golkar kan bukan sekali mengalami seperti ini. Dulu kan jaman Bang Akbar (Akbar Tanjung -red) kita pernah mengalami ini. Saya kira semua Golkar tidak perlu panik, mari kita urai masalah ini sedikit-sedikit, tetapi yang paling penting soliditas tetap dijaga,” ungkap Mahyudin, Jumat (17/11/2017).

Mahyudin menerangkan, dalam jangka waktu dekat ini Partai Golkar akan mengadakan rapat internal.

“Kemungkinan minggu-minggu depan menurut bang Idrus bisa jadi kita melakukan rapat DPP untuk membicarakan masalah ini langkah-langkah apa yang akan diambil,” terangnya.

Selain itu Mahyudin menerangkan rapat yang rencananya akan segera dilaksanakan untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang saat ini sedang dihadapi oleh Golkar. Dirinya menegaskan Partai Golkar akan tetap mendukung Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Nunukan Periode 2024-2029 Diambil Sumpah dan Janji Jabatannya

“Tidak ada. Siapa yang bisa menggantikan (Setya) Novanto, yang bisa mengganti (Setya) Novanto hanya satu musyawarah nasional luar biasa dan ada syaratnya yang lain tidak bisa siapa yang bisa membaca dia hanya Munaslub yang bisa memberhentikan dan mengangkat ketua umum,” terangnya.

Wakil Ketua MPR RI tersebut melanjutkan, Partai Golkar saat ini tidak terlalu khawatir dengan opini yang menilai elektabilitas partai Golkar yang anjlok akibat Ketua Umumnya tersangkut skandal kasus korupsi.

“Karena survei yang disampaikan Khudori misalnya Saiful Mujani misalnya Golkar kan masih 12%. Jadi masih ada aja belum ada sesuatu yang khawatirkan,” pungkasnya.

Sebagai Informasi surat perintah penyidikan KPK terhadap Setnov telah diterbitkan pada 31 Oktober 2017. Setnov disangka terlibat tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, yang menyebabkan kerugian negara sebesar 2,3 triliun. Setnov disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Ajak Semua Kawal Suara Khofifah-Emil di Pilgub, Mat Mochtar: Kemenangan Di Depan Mata Jangan Sampai Dicurangi

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 73