HukumTerbaru

Bikin Setnov Celaka, Wartawan Metro TV Ditetapkan Sebagai Tersangka

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wartawan Metro TV, Hilman Mattauch resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Setya Novanto oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Hilman diduga lalai saat mengemudikan mobil Fortuner berwarna hitam yang menabrak pohon dan sebuah tiang listrik sehingga menyebabkan Ketua DPR RI cedera parah. Pasalnya saat sedang mengemudikan kendaraan roda empat miliknya itu, ia mengobrol dengan Setya Novanto dan bahkan menerima telepon yang menyebabkan kehilangan konsentrasi dan mengakibatkan kecelakaan karena lepas kendali.

Dalam perjalanannya itu, Setya Novanto yang menuju stasiun televisi swasta Metro TV untuk menjadi narasumber itu sempat live by phone, setelah beberapa saat menerima telepon dari Metro TV yang menggunakan handphone Hilman.

“Karena mengemudi sambil pegang handphone sehingga tidak stabil sehingga menyebabkan dia keluar ke kanan kemudian menyerempet pohon dan mengenai tiang listrik,” tutur Argo di Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Baca Juga:  Bupati Paparkan Program Prioritas Saat Safari Ramadhan di Sebatik

Akibat perbuatannya itu, Hilman disangkakan melanggar Pasal 283 junto Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 283 LLAJ itu dijelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi pada Kamis 16 November kemarin sekira pukul 18.30 WIB dan mengakibatkan Setnov cedera serius sehingga langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Medika Pertama Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk dirawat secara intensif. Adapun saat ini karena perlu dilakukan CT Scan, ia menjalani perawatan di RSCM.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts