Terbaru

Tuntutan Penghentian Konstruksi Proyek Pembangunan Kota Meikarta

Konstruksi bangunan Kota Meikarta. (Foto: Istimewa)
Konstruksi bangunan Kota Meikarta. (Foto: Istimewa)

Oleh: Muchtar Effendi Harahap (NSEAS)

NUSANTARANEWS.CO – Beragam tuntutan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas sembilan orang terkait penyuapan untuk perizinan Proyek Pembangunan Kota Meikarta. KPK melakukan OTT Minggu (14/10) siang hingga dini hari dan berhasil mengamankan sejumlah orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan swasta.

Tuntutan yang ditujukan ke KPK diantaranya, pertama, publik menuntut KPK menjadikan kasus prnyuapan ini sebagai kejahatan Korporasi sehingga pertanggungjawaban bukan saja individual pemberi dan penerima suap. Tetapi, juga pertanggungjawaban Korporasi (kejahatan Korporasi) dalam hal ini antara lain: Lippo Group, Lippo Karawaci Tbk, Lippo Cikarang Tbk. KPK sungguh tidak sulit menjadikan kasus suap ini sebagai momentum penilaian kejahatan Korporasi Proyek Pembangunan Kota Meikarta. Ada sejumlah indikasi sejak tahun 2014 bisa didalami sebagai bukti hukum kejahatan Korporasi.

Pasca OTT KPK terkait penyuapan perizinan Proyek Pembangunan Kota Meikarta juga tuntutan publik agar KPK penyegelan atau penghentian kegiatan konstruksi Proyek.

Baca Juga:

Seorang pengamat dan aktivis masyarakat madani di Jakarta, Andryanto, menuntut KPK menyegel konstruksi bangunan. Baginya, KPK harus segera memberlakukan status “moratorium” terhadap Proyek Meikarta menyusul adanya dugaan perkara suap perizinan. Untuk proyek Meikarta sendiri baiknya dilakukan moratorium.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Apresiasi Peresmian 2 PLBN Oleh Presiden Jokowi

Pihak Kuasa Hukum PT. Mahkota Sentosa Utama Denny Indrayana dalam pernyataan pers menyebutkan, kelanjutan Proyek Meikarta sejalan dengan keterangan dari KPK menyatakan bahwa proses hukum berjalan terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan masih berjalan.

PT Mahkota Senyosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) merupakan bagian dari bisnis properti Lippo Group. PT MSU ini yang menggarap proyek seluas 500 Ha tersebut.

KPK keberatan dengan pernyataan pihak Kuasa Hukum PT MSU ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka keberatan dengan poin di siaran pers tersebut seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan Proyek Meikarta (18/10/2018).

Dia melanjutkan, KPK tidak pernah menyampaikan setuju atau tidak setuju proyek Meikarta diteruskan. Karena saat ini KPK fokus pada pokok perkara dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Sejauh ini, di KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin Meikarta.

Simak:

Sikap KPK mendua. Di satu sisi keberatan terhadap pernyataan Kuasa Hukum Denny Indrayana, di disi lain Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan penyegelan terhadap Proyek tersebut. Ia menyebut KPK berfokus pada proses perizinan Proyek, terindikasi ada suap disamping ada banyak kepentingan masyarakat di balik proyek itu.

Baca Juga:  Anggota DPRD Nunukan Akan Perjuangkan Aspirasi Terutama Yang Bersifat Mendesak

“Kita tidak mungkin menghentikan suatu kegiatan ketika kita tahu di dalamnya banyak masyarakat yang terlibat dalam proses pembangunan. Ini kasus hukum, kita pisahkan dengan proyek itu,” jelasnya.

Pemprov Jabar sesungguhnya pernah menerbitkan Surat Penghentian Pembangunan Kota Meikarta. Surat tersebut dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Barat dan disampaikan pada 15 Agustus 2018. Surat ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Jawa Barat Dadang Mohamad ini meminta pihak Lippo untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan fisik Proyek Kota Meikarta. Pembangunan belum bisa dilakukan sebelum semua izinnya terpenuhi. Tetapi, hingga kini Pigak Proyek mengabaikan Surat Pemprov Jabar tsb. Kegiatan konstruksi jalan terus !

Argumentasi rasional Proyek Pembangunan Kota Meikarta harus disegel atau dihentikan yakni: Pertama, Proyek ini belum mendapat izin dibutuhkan dari Pemerintah Daerah sehingga tidak boleh melakukan kegiatan konstruksi dan marketing. Kedua, Korporasi telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan kejahatan antara lain telah melakukan penyuapan terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK telah melakukan OTT terhadap sejumlah orang dan telah menjadikan 9 orang sebagai status Tersangka . Disamping Bupati Kabupaten Bekasi sebagai Penerima Suap terdapat juga seorang pengurus Korporasi sebagai Pemberi Suap masing2 terkena OTT KPK dan kini sudah sebagai Tersangka.

Baca Juga:  Ketemu Guru Madrasah Diniyah, Inilah Janji Risma-Gus Hans Jika Menang Pilgub Jatim

Argumentasi lain terkait penegakan hukum di Republik ini dan penegakan prinsip tata kelola dunia usaha yang baik (GCG: good coorporate governance). Selama ini, sekalipun belum diperoleh izin cukup dari Pemerintah Daerah, pihak pengelola Proyek terus membangun dan memasarkan/mengambil dana dari calon konsumen. Praktis Lippo Grup selaku pengembang Meikarta dianggap menjual produk ilegal karena belum tuntasnya aspek-aspek legalitas.

Pihak Ombudsman sendiri mengimbau masyarakat berhati-hati dalam melakukan pembelian apartemen Meikarta. Karena ada beberapa perizinan seperti IMB dan Amdal belum selesai. Hati-hati jika sudah membayar DP atau proses KPR sebelum perizinan selesai.Di lain pihak, YLKI menyarankan kepada konsumen untuk berhati-hati, jangan tegesa-gesa karena harga murah atau apa. Karena model “preprojek selling ” ini penuh resiko.

Penegakan hukum sebagai satu prinsip GCG diabaikan oleh korporasi Proyek Pembangunan Kota Meikarta. Mengapa korporasi berani mengabaikan penegakan hukum? Pertanyaan ini dapat dijawab dengan pendekatan politik ekonomi, yakni Korporasi memiliki hubungan kepentingan dengan Rezim Kekuasaan, termasuk elite kekuasaan negara.

Related Posts

1 of 3,325